Neutron Yogyakarta

Terbang Lima Menit, Rekam Puluhan Pelanggar

Terbang Lima Menit, Rekam Puluhan Pelanggar
UJI COBA : Jajaran Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Kebumen menggelar uji coba penerapan ETLE Mobile-Drone.HUMAS POLRES KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN 

RADAR MAGELANG – Polres Kebumen menjadi tempat uji coba penerapan ETLE Mobile-Drone dari Ditlantas Polda Jateng. Dalam uji coba kali ini petugas menemukan puluhan pelanggar lalu lintas hanya berselang lima menit setelah pesawat drone dioperasikan.

Simpang tiga Pejagoan, Kebumen diambil sebagai titik pelaksanaan uji coba ETLE Mobile-Drone. “Dalam waktu kurang lebih lima menit ini, sudah mendapatkan lebih dari sepuluh pelanggar,” jelas Kasigar Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono, Rabu (13/9).

Indra menerangkan, fungsi pesawat drone tak lain guna membantu kerja petugas ketika memantau berbagai jenis pelanggaran serta pengamatan arus lalu lintas. Menurutnya, penggunaan drone cukup efektif dalam ranah penegakan hukum karena mampu menjangkau jarak jauh.

Baca Juga: Bupati Kebumen Selamat dari Gempa Dahsyat Maroko

Dari kegiatan tersebut masyarakat diharapkan jauh lebih tertib dalam berkendara. Dalam waktu dekat Polda Jateng segera memberlakukan penegakan hukum melalui perangkat pesawat drone. “Ditlantas Polda Jateng akan memberikan pelatihan kepada para personel Sat Lantas Polres jajaran untuk dijadikan pilot drone dalam pengoprasian alat tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono menambahkan, jajaran Satlantas Polres Kebumen sedang menggelar Operasi Zebra Candi hingga 17 September 2023. Dari operasi ini masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. “Tujuan operasi kepolisian (Operasi Zebara) yang kita laksanakan untuk menekan angka kecelakaan. Sehingga kami butuh dukungan masyarakat untuk mensukseskan operasi yang kita gelar,” katanya.

Baca Juga: Bupati Kebumen Selamat dari Gempa Dahsyat Maroko

Berdasarkan data posko Operasi Zebra Candi 2023, selama operasi berlangsung Satlantas Polres Kebumen telah melakukan penindakan berupa sanksi tilang kepada 861 pelanggar. Kemudian pemberian teguran kepada 3.259 pelanggar. (fid/pra)

Lainnya

Exit mobile version