Neutron Yogyakarta

Ada 708 Formasi, Guru Honorer Bisa Manfaatkan Kesempatan

Ada 708 Formasi, Guru Honorer Bisa Manfaatkan Kesempatan

RADAR MAGELANG – Tahun ini, Pemkab Purworejo membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup banyak. Yakni, ada 708 formasi tenaga guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Wasit Diono mengatakan, formasi itu dibuka untuk guru TK, SD, dan SMP di Kabupaten Purworejo. Formasi untuk guru SD yang paling banyak. “Tetapi untuk jumlah pastinya saya tidak hafal, yang jelas formasi dibuka sesuai jumlah sekolah yang membutuhkan penambahan guru,” katanya Jumat (22/9).

Wasit berharap, formasi tenaga pengajar tersebut dapat terpenuhi. Dengan begitu, pendidikan di Kabupaten Purworejo menjadi jauh lebih baik.

Baca Juga: Soroti Kesejahteraan Guru Honorer, Atlet, hingga Pengangguran

Menurutnya, pembukaan PPPK oleh pemerintah pusat sangat berdampak positif. Sebab, mampu menekan kekurangan jumlah guru di Kabupaten Purworejo. Pada 2020, Purworejo kekurangan guru lebih dari dua ribu.

Dia bersyukur pada 2021 ada penerimaan PPPK tahap pertama sebanyak 1.559, pada 2022 sekitar 500-an dan 2023 ini ada 708 formasi. “Maka sudah ada penambahan yang cukup signifikan,” jelas dia.

Untuk itu, dia berpesan bahwa untuk menjadi ASN khususnya PPPK guru butuh perjuangan karena harus menunggu kesempatan hingga tiga bahkan lima tahun. Sehingga, dia berharap, kesempatan itu dapat dimanfaatkan dengan baik dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai aturan.

Baca Juga: Minta HB X Dukung Guru Honorer

Dia mengingatkan, jika sudah diterima tidak bisa mengajukan pindah atau mutasi. Jika terpaksa pindah, dia dianggap resign. “Dan harus kembali mendaftar pada formasi berikutnya apabila ingin menjadi PPPK,” tegasnya.

Dia menjelaskan, secara umum PPPK guru di lingkungan Pemkab Purworejo dibagi menjadi dua formasi, yaitu khusus dan umum. Formasi khusus yaitu, pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta, tenaga honorer di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.

Kemudian, untuk formasi umum yaitu lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di dapodik Kemendikbudristek.

Baca Juga: 2.500 Guru Honorer Jadi Prioritas Penerima BLT

Sementara, bagi pelamar PPPK guru berstatus sebagai penyandang disabilitas antara lain, penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar sebagai guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar sebagai pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan  (penjasorkes), serta penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar sebagai guru seni budaya dan keterampilan.

Adapun, rincian formasi guru di Kabupaten Purworejo antara lain, guru agama budha satu, agama Islam 131 formasi, agama Kristen tiga, bahasa Indonesia 37 formasi, bahasa Inggris delapan, guru BK 77 formasi, guru IPA 21 formasi, guru IPS 30 formasi, guru kelas 132 formasi, guru Matematika 32 formasi,  guru penjasorkes 185 formasi, guru PPKN 22 formasi, guru prakarya dan kewirausahaan enam, dan guru seniseni budaya 23 formasi.

Selain formasi guru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purworejo Fithri Edhie Nugroho menyampaikan ada formasi tenaga kesehatan sebanyak 775 formasi dan tenaga teknis sebanyak 80 formasi yang tersebar di instansi pemerintah Purworejo. “Tahun ini, kami mengusulkan 1.576 formasi ke Kementrian Dalam Negeri dan yang disetujui 1.563 formasi,” ungkap dia. (han/pra)

Lainnya