Neutron Yogyakarta

Ada Sampah Berserakan, DLH Bantul Beri Sanksi

Ada Sampah Berserakan, DLH Bantul Beri Sanksi
BERSERAKAN: Pengendara melintasi tumpukan sampah yang berserakan di Jalan Bugisan Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul kemarin (24/9). GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA

RADAR JOGJA – Pembuangan sampah tidak pada tempatnya masih menjadi permasalahan di Bantul. Khususnya untuk wilayah Bumi Projotamansari yang langsung berbatasan dengan Kota Jogja. Masih banyak sampah yang tampak berserakan di tepi jalan raya. Seperti yang ada di Jalan Bugisan Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada orang yang membuang sampah sembarangan. “Yang pertama, kedua dan ketiga mungkin akan kami berikan pemahaman dan imbauan,” ucapnya.

Namun jika lebih dari itu, maka orang tersebut akan diberikan sanksi sesuai Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di dalam Perda itu, terdapat aturan ketentuan pidana yang tercantum dalam BAB XII Pasal 61 ayat 3. “Dalam pasal itu terdapat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.

Menurutnya, banyaknya sampah yang berserakan di tepi jalan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Terutama sejak TPST Piyungan ditutup pada 23 Juli hingga 5 September. “Saya juga heran. Kenapa orang-orang masih ada yang nekat buang sampah sembarangan di tepi-tepi jalan,” katanya.

Ari menjelaskan, masyarakat Kabupaten Bantul telah diimbau untuk tidak melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Dinas juga telah mengimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. “Pengolahan sampah di masing-masing padukuhan atau kalurahan bisa dioptimalkan,” desaknya.

Menurutnya, oknum yang membuang sampah sembarangan tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pengolahan sampah. “Mungkin karena mereka sudah mentok tidak memiliki jalan atau cara lagi dalam menangani permasalahan sampah,” lanjutnya.

Dia sendiri masih belum mengetahui siapa saja orang yang nekat untuk membuang sampah secara sembarangan. Sebab lokasi berserakannya sampah tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Bantul dengan Kota Jogja. “Ada di ring road timur, barat, selatan atau di sekitar Kapanewon Kasihan. Pokoknya buffer zone itu yang paling sering ditemukan sampah yang dibuang sembarangan,” jelas Ari.

Hingga saat ini, DLH Kabupaten Bantul pun masih rutin membersihkan sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu. (tyo/eno)

Lainnya