Neutron Yogyakarta

111.000 Kendaraan Tunggak Bayar Pajak

111.000 Kendaraan Tunggak Bayar Pajak
PATUH : Masyarakat datang ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Selasa (26/9).M Hafied/Radar Kebumen

RADAR MAGELANG – Tingkat kepatuhan masyarakat Kebumen untuk membayar pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan. Terbukti, masih ada 111.000 unit kendaraan yang tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen Budi Prasetyo mengatakan, tunggakan pajak kendaraan tersebut rata-rata sudah di atas satu tahun. Didominasi roda dua dan roda empat. “Objek pajak di Kebumen lumayan tinggi,’’ jelasnya, Selasa (26/9).

Budi mengatakan, pihaknya telah menghitung potensi pendapatan negara atas tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 51 Miliar. Kendati begitu, perolehan realisasi pajak di Kebumen setiap tahun menunjukkan tren positif. “Kepatuhan wajib pajak sekarang sudah 70 persen. Potensi besar itu ada di Kecamatan Kebumen dan Gombong,” kata Budi.

Samsat Kebumen juga terus menggencarkan berbagai program. Upaya ini ditempuh tak lain guna meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satunya melalui kemudahan pelayanan. “Kami door to door dan mempertambah titik layanan. Sekarang transaksi bisa di desa, sudah by system,” jelasnya.
Anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengatakan, potensi pendapatan bagi hasil dari objek pajak kendaraan di Kebumen cukup besar. Dia menyebut mencapai lebih dari Rp 34 Miliar. Dengan persentase pembagian 66 persen dari akumulasi pendapatan. Bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan macam-macam masih ranah provinsi. “Baru nanti di akhir tahun kami baru terima bagi hasil,” ungkapnya.

Baca Juga: Kades di Kebumen Terciduk Ngamar Bareng Istri Orang

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bakal diberi kuasa penuh untuk mengelola hasil pajak kendaraan bermotor. Dari sebelumnya objek pajak kendaraan masih dikelola langsung pemerintah provinsi. Kebijakan ini berdasar amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dia mendorong, agar hasil pajak kendaraan tersebut nantinya fokus terhadap pembenahan infrastruktur. Hal ini dipertegas melalui klausul yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Sebab, selama ini kondisi keuangan daerah belum mampu mencukupi kebutuhan di bidang infrastruktur. “Tidak mengatur eksplisit teknis dan mekanisme pelaksanaan. Cuma ini ada cantolan penggunaan,” jelas wakil Ketua Komisi B itu. (fid/din)

Lainnya