Neutron Yogyakarta

Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah
ASYIK BERMAIN: Para siswa di SMP Negeri 11 Magelang tampak bermain saat jam istirahat berlangsung. Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang melarang penggunaan ponsel bagi siswa tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayahnya. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 421.1/2813/230 tentang larangan membawa ponsel ke sekolah. Surat edaran itu mulai berlaku akhir bulan ini.

Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi menuturkan, aturan itu diberlakukan sebab kini sudah dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Sehingga diutamakan agar interaksi guru dan siswa lebih intensif. Karena itu, sekolah diminta untuk mengurangi penggunaan ponsel dengan alasan mengganggu aktivitas pembelajaran.

Larangan penggunaan ponsel ini juga agar tidak berpotensi disalahgunakan oleh para siswa. Terlebih, kini marak terjadi bullying yang terinspirasi dari media sosial. Misalnya ada kelompok alumni yang sudah dikeluarkan dan masih berkomunikasi. “Ternyata mereka mengajak hal-hal yang tidak baik di sekolah tersebut,” bebernya, Selasa (26/9).

Baca Juga: Sebanyak 5.000 Umat Tri Dharma Se-Jawa Kumpul di Magelang Ikuti Ritual Jut Bio

Menurutnya, itu cukup mengkhawatirkan. Lebih-lebih jika mereka terpengaruh dengan adanya konten yang tersebar di media sosial tersebut. Namun, ketika ada pembelajaran yang membutuhkan ponsel, akan diatur dari pihak sekolah, termasuk memantau penggunaannya. Seperti ketika ada pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Sebelumnya, disdikbud telah melakukan sosialisasi agar sekolah bersiap-siap untuk kebijakan tersebut. Larangan itu diberlakukan agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel. Baik selama pembelajaran maupun di luar pembelajaran. “Kalau urgent, biasanya siswa punya nomor wali kelas dan orang tua bisa menghubunginya. Sekolah juga bisa menyediakan satu atau dua ponsel kalau berkaitan dengan kepulangan,” jelas dia.

Anggota DPRD Kota Magelang Irina menuturkan, larangan itu merupakan gagasan dari disdikbud. Menurutnya semua ada pro dan kontra. Di zaman sekarang yang sudah tidak terbendung lagi tentang apapun itu. IT juga menjadi salah satu hal yang berpengaruh terhadap mental anak.

Baca Juga: Mengulik Aktivitas Kosti Magelang Raya

Menurutnya, larangan membawa ponsel tidak masalah demi kebaikan siswa. Namun, dia menggarisbawahi agar sekolah tidak terlalu kaku dalam menerapkan larangan tersebut. Sebab, siswa juga membutuhkannya setelah jam pembelajaran selesai. “Mungkin di saat jam belajar yang dilarang. Ponselnya bisa diletakkan di loker. Kalau ada orang tua yang nggak bisa jemput, anak butuh aplikasi ojek online,” imbuhnya.

Kepala SMP Negeri 1 Magelang Budi Wahyono mengutarakan, sebelum surat edaran itu berlaku, pihaknya telah membuat aturan atau regulasi berkaitan dengan pelarangan penggunaan ponsel di sekolah. “SMPN 1 Magelang sudah menerapkan larangan penggunaan HP sejak Juli 2023 atau awal tahun ajaran 2023/2024,” ujarnya.

Pihak sekolah melalui wali kelas masing-masing telah mengomunikasikan dan menginformasikan larangan itu di pesan grup khusus orang tua. Siswa juga diizinkan untuk meminjam ponsel sekolah dalam kondisi tertentu atau urgent. (aya/din)

Lainnya

Exit mobile version