RADAR MAGELANG – Realisasi pajak daerah selama kurun waktu dua tahun terakhir mengalami kenaikan yang siginifikan. Yang mana semua jenis pajak, baik pajak hotel, restoran, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33 persen. Sebab, perolehan pajak pada 2021 sebesar Rp 38.088.699.879 dan pada 2022 Rp 50.527.716.291.
Dari beberapa jenis pajak daerah, yang mengalami kenaikan drastis adalah pajak hiburan. Pada 2021, realisasi pajaknya senilai Rp 479.685.392 sedangkan pada 2022 Rp 1.579.879.967 atau naik sebesar 233 persen. Kemudian, disusul oleh pajak hotel yang semula Rp 3.403.588.796 pada 2021 dan pada 2022 mencapai Rp 5.746.066.498 atau naik 69 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menuturkan, untuk mengapresiasi para wajib pajak itu, pihaknya menyelenggarakan undian gebyar pajak daerah. Tujuannya mempercepat proses pencapaian penerimaan pajak daerah tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak secara tepat waktu.
Kemudian, memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di Kota Magelang dengan membayar pajak. Melalui layanan restoran, hotel, parkir, dan hiburan lainnya. “Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan QRIS serta melalui e-wallet,” ujarnya, Rabu (27/9).
Dia menambahkan, saat ini masyarakat bisa mengakses informasi terkait dengan lokasi objek, nilai jual objek pajak, maupun zona tanah melalui website www.znt.magelangkota.go.id. Aplikasi itu, kata dia, telah dilengkapi dengan citra, google map, serta foto udara dengan resolusi jernih. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari objek tanah dan bangunan di Kota Magelang.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyebut, realisasi pajak daerah sudah memenuhi target, tapi kurang maksimal. Dia mewanti-wanti agar pajak daerah digunakan dengan hati-hati dan sesuai kebutuhan. “Ternyata kita sebagai pelaksana sudah diberi pajak, tapi pelaksanaannya tidak serius atau all out,” bebernya.
Hal itu membuat anggaran dari pajak daerah belum terserap dengan sepenuhnya. Di sisi lain, pajak daerah yang diterima, betul-betul digunakan untuk pembangunan Kota Magelang. Seperti memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu, perbaikan jalan rusak, hingga pemberian modal usaha.
Dia berharap, penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun semakin lebih baik dan mengalami terus mengalami peningkatan. Untuk itu, dia juga mendorong masyarakat dan wajib pajak lain untuk membayar pajak dengan tepat waktu. “Semuanya (pajak) sudah terbayar. Karena kepatuhan warga Kota Magelang sehingga sudah mencapai target,” bebernya. (aya/pra)