Neutron Yogyakarta

Kades Mesum Diproses sesuai Aturan

Kades Mesum Diproses sesuai Aturan
TERTANGKAP BASAH: Satpol PP Kebumen menjaring oknum kades yang kedapatan sedang berduaan dengan wanita lain di dalam kamar hotel.SATPOL PP KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyesalkan kejadian terjaringnya oknum kepala desa (kades) saat operasi yustisi Satpol PP Kebumen. Dia pun tak menyangka kades mesum berinisial MC tersebut terpergok sedang berduaan bersama wanita lain di sebuah hotel.

Arif menyebut, MC merupakan kades di salah satu Kecamatan Sruweng. Dia berharap kejadian memalukan tersebut tidak terulang. “Tentu saya selaku bupati cukup perihatin. Semoga ini tidak terjadi di tempat lain,” jelas Arif saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kebumen, Rabu (27/9).

Dia memastikan, oknum kades MC tetap akan diproses sesuai aturan. Pemkab, kata Arif, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada instansi terkait. Arif juga mengajak agar para kades di Kebumen tetap menjaga marwah serta integritas agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat. “Kalau itu kan tipiring ya. Tindak pidana itu aduan dari pihak yang merasa jadi korban. Apakah istrinya atau suaminya. Untuk pidana baru bisa diberhentikan. Kalau tipiring itu peringatan,” kata dia.

Baca Juga: Kades di Kebumen Terciduk Ngamar Bareng Istri Orang

Terkait sanksi pihaknya belum dapat berbicara banyak. Sebab, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari Satpol PP nanti saya cek. Tentu dilaksanakan proses sesuai ketentuan berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, Sabtu (23/9) sebanyak 18 pasangan tidak resmi terjaring operasi yustisi Satpol PP Kebumen. Dari belasan pasangan non muhrim tersebut ditemukan seorang oknum kades berinisal MC. Sang kades tertangkap basah sedang berduaan dengan perempuan yang bukan merupakan istri sah. Saat digeledah petugas tidak menemukan barang-barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan awal, oknum kades tersebut terciduk bukan dengan wanita pekerja seks (WPS). Aksi nekat ini dilakukan atas dasar saling suka. “Setelah pemeriksaan akan dibuat berkas acara dan perkara dikirim pengadilan. Diputuskan hakim, apakah denda atau kurungan nanti kita tunggu putusan,” jelas Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno. (fid/pra)

Lainnya