RADAR MAGELANG – Isak tangis mewarnai prosesi pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Jabres, Kecamatan Sruweng, Jumat (29/9). Keputusan ini diambil Mochamad Chanif selaku kades usai terjaring razia Satpol PP Kebumen.
Pengunduran diri tersebut berlangsung melalui musyawarah BPD Desa Jabres. Kegiatan ini juga disaksikan langsung jajaran Fokopimcam Sruweng. Kemudian ada unsur lembaga desa meliputi LKMD, karangtaruna, para Ketua RT dan RW serta para tokoh masyarakat.
Sang Kades memilih mundur karena dianggap menjadi jalan terbaik. Keputusan ini diambil atas dasar kesadaran dan tanpa ada unsur paksaan. “Karena telah melakukan tindakan yang menyebabkan mengganggu ketertiban dan ketentameraman Desa Jabres,” ucap Chanif sembari menetesakan air mata.
Camat Sruweng Tri Tunggal Eko Sapto menyampaikan, pengunduran diri Kades Jabres disampaikan melalui surat pernyataan bermaterai. Dari hasil musyawarah, Sang Kades mengaku telah legowo menanggalkan jabatan. “Pak kades menyadari dan gentle. Sudah melakukan hal tidak baik dan beliau menyatakan mundur. Artinya beliau bertanggungjawab,” katanya.
Baca Juga: Siswa MIN 1 Kebumen Bangga Gunakan Produk Dalam Negeri
Tri menjelaskan, pemberhentian kades diatur dalam Perbup Nomor 60 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme pemberhentian kades. Mulai dari syarat dan ketentuan manakala kades mundur dari jabatan.
Dia menegaskan, Kades Jabres masih tetap bertugas selama belum keluar surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati. Masih banyak proses yang harus ditempuh hingga SK turun. “Selagi belum ada pemberhentian resmi. Pak kades ini masih pakai seragam dan bekerja di balai desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu (23/9) sebanyak 18 pasangan tidak resmi terjaring operasi yustisi Satpol PP Kebumen. Dari belasan pasangan nonmuhrim tersebut ditemukan seorang kades berinisal MC yang kini diketahui Mochamad Chanif, Kades Jabres.
Baca Juga: Bupati Kebumen Pastikan, Kades Mesum Diproses sesuai Aturan
Chanif tertangkap basah sedang berduaan dengan perempuan yang bukan merupakan istri sah. Dari hasil pemeriksaan awal, oknum kades tersebut terciduk bukan sedang bersama wanita pekerja seks (WPS). Aksi nekat ini diketahui dilakukan atas dasar saling suka. (fid/pra)