RADAR MAGELANG – Merespons dilarangnya TikTok Shop untuk transaksi jual beli di Indonesia, Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menegaskan, pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan larangan. Namun juga harus memperkuat program e-commerce. Termasuk membina marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.
“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” jelasnya.
Selain adanya proteksi, dorongan untuk UMKM bisa memiliki kualitas dan memiliki daya saing tinggi juga perlu dilakukan. Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.
“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,” ujarnya.
Hempri juga menekankan pentingnya menyusun regulasi secara detail. Menyoal tata kelola berjualan di social e-commerce. Termasuk mengatur soal perlindungan konsumen maupun perlindungan UMKM.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Marketplace dan Kualitas UMKM Harus Diperkuat
“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang ilegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” bebernya.
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menilai, kebijakan tersebut baik. Karena dapat memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” tuturnya.
Baca Juga: Pernyataan Napoli Terkait Video Victor Osimhen di Akun Tiktok Resmi Napoli, Seperti Apa..
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang TikTok Shop untuk transaksi jual beli di Indonesia. Keputusan tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE). (lan/eno)