Neutron Yogyakarta

Marketplace dan Kualitas UMKM Harus Diperkuat

Marketplace dan Kualitas UMKM Harus Diperkuat

RADAR MAGELANG – Merespons dilarangnya TikTok Shop untuk transaksi jual beli di Indonesia, Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menegaskan, pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan larangan. Namun juga harus memperkuat program e-commerce. Termasuk membina marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.

“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” jelasnya.
Selain adanya proteksi, dorongan untuk UMKM bisa memiliki kualitas dan memiliki daya saing tinggi juga perlu dilakukan. Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.
“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,” ujarnya.

Hempri juga menekankan pentingnya menyusun regulasi secara detail. Menyoal tata kelola berjualan di social e-commerce. Termasuk mengatur soal perlindungan konsumen maupun perlindungan UMKM.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Marketplace dan Kualitas UMKM Harus Diperkuat

“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang ilegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” bebernya.

Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menilai, kebijakan tersebut baik. Karena dapat memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.

“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” tuturnya.

Baca Juga: Pernyataan Napoli Terkait Video Victor Osimhen di Akun Tiktok Resmi Napoli, Seperti Apa..

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang TikTok Shop untuk transaksi jual beli di Indonesia. Keputusan tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE). (lan/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version