RADAR MAGELANG – Sebanyak 300 mahasiswa Intitut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen menggelar aksi di sekitar bundaran Tugu Lawet, Minggu (1/10/23). Dalam aksi itu mereka menuntut agar pemerintah daerah menyelesaikan sejumlah persoalan terutama keberadaan mafia pupuk bersubsidi.
Koordinator aksi Saefulloh mengatakan, dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi hingga mencapai nilai Rp 9 miliar di Kebumen membuat kalangan petani kelimpungan mengakses pupuk. Belum lagi, para petani juga dihadapkan adanya fenomena fluktuasi harga gabah. Kondisi ini menurutnya mengakibatkan para petani cukup sengsara. “Kami berharap kedepan tidak ada lagi namanya mafia pupuk. Hal itu tentu agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk subsidi,” tandasnya.
Saefulloh mengungkapkan, petani merupakan elemen penting penyangga ketahanan pangan di Kebumen. Sehingga tak ada alasan untuk menindak oknum distributor pupuk nakal. Mahasiswa, kata dia, akan menanti keberpihakan pemkab bersama aparat dalam menangani mafia pupuk. “Usut tuntas mafia pupuk di Kebumen. Kasihan petani kita. Negara sudah hadir tapi disalahgunakan distributor,” ungkap Ketua Dema IAINU Kebumen itu.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi 1.058,2 Ton Sudah Siap
Selain mengangkat isu mafia pupuk, mereka juga menyuarakan tentang pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan dan Pulau Rempang. Gelaran aksi tersebut diawali dengan aksi longmarch atau berjalan kaki dari kampus menuju bundaran Tugu Lawet.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebelumnya mengungkap ada praktik dugaan penyalahgunan pupuk bersubsidi di Kebumen. Dia menyebut aksi nekat ini dilakukan salah satu oknum distributor. Adapun nilai penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Kerugian sementara kurang lebih hampir Rp 9 miliar. Dari distributor ya,” kata Arif usai rapat dinas bersama camat dan kepala desa se Kabupaten Kebumen, Rabu (20/9/23).
Sejauh ini, kata Arif, instansi terkait sedang melakukan pendalaman atas dugaan kasus tersebut. Dia mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas jika oknum distributor pupuk tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. “Ini cukup memprihatinkan. Negara sedang kesulitan pupuk ternyata ada yang menyalahgunakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pupuk Nasionalisme dan Mental Yang Tangguh melalui Pawai Kemerdekaan
Arif menjelaskan, distributor pupuk nakal diduga melakukan aksinya dengan cara menjual jatah pengecer. Atas aksi ini menurutnya sangat merugikan kalangan petani karena penerimaan alokasi pupuk bersubsidi kepada pengecer maupun agen tidak sesuai kebutuhan. “Harusnya (pengecer atau agen) dapat 100 kwintal, dikasih hanya 50 kwintal. Yang 50 kwintal mereka jual. Nanti di akhir tahun tahu-tahu ada bonus. Seolah itu bonus, padahal dari pupuk yang diduga diselewengkan,” bebernya. (fid/pra)