Neutron Yogyakarta

Negara Rugi Rp 8,6 T, 1.264 Ton Pupuk Tak Tersalurkan

Negara Rugi Rp 8,6 T, 1.264 Ton Pupuk Tak Tersalurkan
TEGAS : Kepala Kejaksaan Negeri Haedar (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.M HAFIED/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan admin CV. LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.

Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. AS ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat PRINT-02/M.3.25/Fd.2/10/2023. “Diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Saya memerintahkan pidsus (pidana khusus) untuk penyidikan,” kata Kepala Kejari Kebumen Haedar, Kamis (5/10).

Haedar menerangkan, pada tahun 2021-2022 tersangka AS melalui CV LM telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea keluar wilayah kerja. Adapun wilayah kerja CV LM berada di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo dan Kecamatan Prembun. “Terjadi kelangkaan. Kerugian diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang tahun 2021-2022. “Potensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 8,6 miliar,” bebernya.
Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Total Kerugian Negera Rp 8,6 Miliar

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi menjadi keprihatinan bersama. Dia meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum distributor pupuk nakal. “Ini cukup memprihatinkan. Negara sedang kesulitan pupuk ternyata ada yang menyalahgunakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 300 mahasiswa Intitut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen menggelar aksi di sekitar bundaran Tugu Lawet, Minggu (1/10). Mereka menuntut agar pemerintah daerah menyelesaikan sejumlah persoalan, terutama atas dugaaan penyalahgunaan pupuk subsidi.

Koordinator aksi Saefulloh mengatakan, dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Kebumen telah membuat petani kelimpungan. Padahal, kata dia, petani merupakan elemen penting sebagai penyangga ketahanan pangan. “Usut tuntas mafia pupuk di Kebumen. Kasihan petani kita. Negara sudah hadir tapi disalahgunakan distributor,” ungkap Ketua Dema IAINU Kebumen itu. (fid/pra)

Lainnya