RADAR MAGELANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melakukan penggeledahan di gudang pupuk lini III PT Pupuk Indonesia Group di Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, kemarin (10/10). Penggeledahan ini merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pupuk subsidi.
Tim penyidik Kejari Kebumen tiba sekitar pukul 12.00 WIB di gudang yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 02, Gombong. Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung kepala Kejari Kebumen. Rombongan diterima menejemen gudang dan disaksikan perwakilan perangkat desa.
Pantauan dilokasi, tim penyidik datang menggunakan mobil MPV berwarna hitam. Petugas mengenakan rompi khusus bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’. “Diperlukan data atau dokumen sekalipun sudah ada benang merah. Biar lebih memperkuat alat bukti,” kata Kepala Kejari Kebumen Haedar di sela penggeledahan.
Baca Juga: Gerak Cepat, Kejari Kebumen Geledah Gudang Pupuk di Gombong
Haedar menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait perkara. Semua dicari, dalam komputer juga. Semua berkas dan dokumentasi. “Akan kami dalami mana tahu masih ada pengembangan selanjutnya,” bebernya.
Haedar menyebutkan, penggeledahan ini merupakan kali pertama atas perkara mafia pupuk. Tim penyidik, sebelumnya telah melakukan proses hukum dengan meminta keterangan para saksi, pengumpulan dokumen serta melakukan gelar perkara. “Kenapa ke sini, karena tempat ini pupuk disimpan. Dari Pupuk Indonesia ke gudang. Setelah itu disalurkan ke beberapa distributor,” ungkapnya.
Sebelumnya, pKamis (5/10/23) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 Miliar. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Baca Juga: Banyak Baliho dan Reklame Bacaleg Bodong, Satpol PP Kebumen Copot Papan Iklan Tak Berizin
Tersangka AS melalui CV LM diduga telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea keluar wilayah kerja pada tahun 2021-2022. Adapun wilayah kerja CV LM berada di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo, dan Kecamatan Prembun. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang 2021-2022. (fid/din)