Neutron Yogyakarta

Satpol PP Purworejo Copoti APS Tak Berizin

Satpol PP Purworejo Copoti APS Tak Berizin
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Purworejo saat tertibkan reklame tak berizin Selasa (10/10).ISTIMEWA

RADAR MAGELANG – Alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang langgar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame kembali diterbitkan. Hingga saat ini, sudah ratusan APS yang ditertibkan. “Sebagian besar tak memiliki izin ada juga yang telah habis masa berlakunya, hingga salah penempatan reklame,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo, Selasa (10/10/23).

Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Purworejo melaksanakan penertiban APS di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo mulai Senin (9/10/23) hingga Rabu (11/10/23). Langkah tersebut sebagai upaya untuk menciptakan keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Purworejo.

Meski demikian, penertiban tersebut tak melulu soal APS saja. Satpol PP dan Damkar Purworejo juga menertibkan reklame lain yang melanggar ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017. “Itu sebagai wujud komitmen kami untuk menegakkan perda sehingga tercipta lingkungan yang estetik,” ucap dia.

Baca Juga: Banyak Baliho dan Reklame Bacaleg Bodong, Satpol PP Kebumen Copot Papan Iklan Tak Berizin

Dalam penertiban itu, Satpol PP dan Damkar Purworejo tidak berjalan sendiri tetapi juga menggandeng tim yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Peternakan (DLHP), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), dan Bawaslu Purworejo.

Penertiban reklame tersebut juga menjadi salah satu tindak lanjut dari kerja sama antara Satpol PP dan Damkar Purworejo dengan Bawaslu Purworejo. Mengingat, kedua instansi tersebut juga telah berkoordinasi terkait reklame khususnya APS yang sudah bertebaran di wilayah Kabupaten Purworejo.

Anggota Bawaslu Purworejo Siti Dangiatus Solikhah mengatakan, Bawaslu Purworejo telah menyampaikan kurang lebih 701 APS yang diduga melanggar perda kepada Satpol PP Purworejo beberapa waktu lalu. Hal tersebut menjadi bentuk aktif Bawaslu Purworejo dalam membantu proses penegakkan perda. “Sekarang sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Kembali Tertibkan Reklame dan Spanduk Ilegal, Ada yang Bergambar Caleg

Dia berharap, hal tersebut dapat menjadikan pembelajaran dan pengetahuan kepada masyarakat. Yakni, agar lebih patuh dan bijak dalam memasang reklame di tempat umum bahwa semua ada aturannya. “Semoga meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya izin terlebih dahulu dalam memasang APS,” tandas dia. (han/din)

Lainnya