Neutron Yogyakarta

Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat Masuk Ancaman Pidana, Bawaslu DIY Ajak Peran Aktif Masyarakat Melapor

Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat Masuk Ancaman Pidana, Bawaslu DIY Ajak Peran Aktif Masyarakat Melapor
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib (Heru Pratomo/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, alat peraga kampanye (APK) bakal marak. Terlebih akan masuk tahapan kampanye pada November mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es. Dimana pelapor lebih sedikit dari fakta yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Pemkab Kulonprogo Gelontorkan Rp 44,5 M, Untuk Pilkada 2024,Teken NPHD dengan KPU dan Bawaslu

“Kalau kita melihat di lapangan banyak yang rusak itu apakah kerja dirusak atau rusak dengan sendirinya kita tidak tahu. Kemarin di Kota tapi sudah selesai trus di Bantul,” katanya Selasa (24/10).

Najib menjelaskan sejauh ini pihaknya memproses jika ada pelaporan perusakan APK melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Belum lama terjadi perusakan di Kota Jogja dan Bantul.

Jumlah perusakan yang diketahui tidak banyak. Ini karena kesulitan tidak adanya pelapor. Tidak mudah bagi Bawaslu melakukan pengawasan terkait perusakan APK ini.

Baca Juga: Prioritaskan untuk Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula, Dana Bantuan Parpol Meningkat Masuki Tahun Politik

“Nggak mudah bagi kita untuk menemukan fakta pelanggaran atau orang uang merusak. Karena kita berharap masyarakat yang menemukan peristiwa itu berani melapor sehingga ada buktinya,” ujarnya.

Menurutnya, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kalau peruskaan APK ya pidana sanksinya pasti ada tapi itu harus ada proses yang rigid ada bukti saksinya,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu: Peserta Pemilu Lebih Takut dengan Pemilih Dibanding dengan Pengawas

Namun, ini dibutuhkan proses yang rigid untuk menindak. Meliputi pelapor, terlapor, waktu pelaporan. Lalu syarat materilnya, harus meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti.

“Itu yang tidak mudah, karena orang yang merusak pasti sembunyi-sembunyi, ya,” terangnya.

Dengan demikian, Bawaslu DIY mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya perusakan APK. Tak hanya melaporkan, namun bisa mencegah pelanggaran. Masyarakat selama ini dinilai banyak yang tak peduli dan tidak berani mengambil resiko.

“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui, tidak hanya melaporkan tapi juga mencegah pelanggaran. Kalau ada indikasi mau merusak gimana bisa dicegah sehingga peristiwa perusakannya tidak terjadi,” tambahnya. (wia/amd)

Lainnya