RADAR MAGELANG – Rio Sroyer harus mendekam di tahanan Mapolsek Umbulharjo Jogja. Hal itu karena aksinya melakukan pencurian beberapa kabel di gudang Terminal Giwangan Kota Jogja.
Kapolsek Umbuharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan, pemuda berusia 20 tahun itu melakukan pencurian pada Rabu malam (19/10).
“Pelaku mengambil kabel di gudang tanpa sepengetahuan penanggung jawab terminal,” katanya dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Surat Suara Braille Hanya untuk Pilpres dan DPD
Aksi nekat itu ermula saat Rio Sroyer mengantar kakaknya yang akan berkuliah di Jogja. Namun, saat hendak kembali ke kampung halamanya, ia kehabisan uang.
Rio Sroyer juga meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk bermalam di Terminal Giwangan.
Belum sempat dijual, karyawan memergoki pelaku tidur dengan seluruh barang bukti berada di sampingnya.
“Karena kami memiliki petugas di kompleks Terminal Giwangan, karyawan yang curiga tersebut lalu melaporkan ke sub sektor polisi umbulharjo yang berada di kompleks terminal Giwangan tersebut,” kata Yayan Dewayanto.
Baca Juga: Semarakkan Hari Santri Nasional 2023, BPIP Sosialisasikan Pancasila di Ponpes Pandanaran Sleman
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan, kabel itu berada di gudang Terminal Giwangan. Kabel yang dicolong itu merupakan instalasi untuk pintu otomatis dan prasarana yang ada di terminal.
“Kabel tersebut difungsikan untuk instalasi pintu otomatis dan penerangan kompleks terminal Giwangan. Kabel tersebut merupakan jenis kabel tanam, jadi jenisnya tergolong lumayan tinggi harganya” ungkap Hariadi.
Berdasarkan taksiran dari penanggung jawab terminal, kisaran harga kabel tersebut mencapai sekitar Rp 5 juta.
“Kisaran harga kabel sekitar Rp 5 juta, tapi belum sempat dijual, pelaku malah ketiduran akhirnya kepergok petugas kebersihan,” ucapnya.
Baca Juga: Dikendalikan dari Dalam Lapas, Tangkap Pemuda 27 Tahun Jaringan Pengedar Sabu Lintas Daerah
Barang bukti yang disita oleh kepolisian yakni berupa beberapa potongan kabel, alat potong, tas jinjing, dan satu karung berisi potongan kabel.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (cr5/amd)