RADAR MAGELANG – Ari Sulistianto alias AS mengajukan permohonan sebagai juctice collaborator (JC) atas kasus mafia pupuk. Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi tertuju Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.
Justice collaborator adalah pelaku yang berperan sebagai saksi dalam penegakkan hukum. “Intinya klien kami ingin bertindak kooperatif. Dan dia punya hak,” kata kuasa hukum Ari, Aksin, Senin (23/10).
Aksin memastikan, tersangka Ari akan berlaku kooperatif. Artinya akan berupaya memberikan keterangan secara jujur kepada penegak hukum. “Permohonan JC kami sebagai upaya atau bentuk itikad baik untuk membongkar fakta yang sebenarnya terjadi,” bebernya.
Menurut Aksin, saksi tersangka ini akan mengambil peran sebagai kunci penting dalam pengungkapan kasus mafia pupuk di Kebumen. Ari, kata Aksin, bersedia membeberkan siapa saja yang patut bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini. “Kejahatan ini sangat melukai petani, kaitan korupsi uang subsidi. Oknum-oknum mendapatakan keuntungan dari subsidi APBN,” bebernya.
Baca Juga: Kejari Kebumen Sebut Mafia Pupuk Libatkan Lebih dari Satu Distributor
Kendati begitu, pihaknya tetap menunggu persetujuan dari Kejari Kebumen, apakah Ari layak dan memenuhi syarat sebagai JC. Dia berharap, aparat penegak hukum juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus mafia pupuk. “Semata-mata untuk mengungkap kebenaran dan keadilan. Klien kami akan buka-bukaan di mata hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Ari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini Kejari Kebumen menghitung kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kebumen Ahmad Sudarmaji tidak berkomentar banyak terkait JC yang diajukan tersangka Ari. Tim penyidik, kata Ahmad, masih fokus melakukan pengembangan atas pusaran kasus. “Saya tanya tim dulu ya,” jawabnya singkat. (fid/pra)