RADAR KEBUMEN – Polisi menangkap Samuel Sunarya, pria yang mengancam membunuh dokter gigi bernama Vissi EL Alexandra, 28, di Kota Bandung. Usai ditangkap, Samuel langsung ditetapkan sebagai tersangaka.
Seperti diketahui, media sosial dihebohkan dengan aksi ancaman pembunuhan disertai penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang dokter gigi.
Aksi pelaku itu terekam dan viral di media sosial pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Pamerkan 29 Arsip terkait Sumbu Filosofi
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Vissi, terlihat pelaku yang mengenakan masker dan kacamata hitam memasuki sebuah ruangan sembari membawa pisau lipat.
Pelaku kemudian berpapasan dengan Vissi di lorong ruangan.
Entah apa penyebabnya, pelaku dan korban kemudian terlibat adu argumen sebelum dipisahkan.
Namun di akhir video, pelaku terlihat mengacungkan pisau lipatnya ke arah korban.
Vissi mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Paskal 23, Kota Bandung.
“Kejadian di Paskal 23 Bandung, sekitar pukul 3 sore (Sabtu, 21 Oktober 2023),” ungkap Vissi.
Menurut Vissi, pelaku sempat mengirim pesan langsung di instagramnya dengan nada ancaman hingga kemudian nekat menghampiri Vissi di tempat kerjanya.
Bahkan menurut Vissi pelaku sempat menempelkan pisau lipat di lehernya.
“Dia (pelaku) menerobos dan memaksa mendatangi di lantai 3. (Pisau lipat) benar-benar menempel leher,” ujarnya.
Setelah itu, Vissi mencoba membawa pelaku keluar ruangan hingga kemudian pelaku menyerang.
Akibatnya Vissi mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Vissi pun melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Area Patung Gajah Denggung Sudah Dibongkar! Segini Capaian Pekerjaan Revitalisasi Taman Denggung
Usai mendapat laporan dan viral, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
Diketahui pelaku bernama Samuel Sunarya, warga Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kediaman pelaku juga didatangi polisi siang tadi.
Penangkapan Samuel diwarnai aksi pendobrakan.
Sebab saat polisi tiba, tidak ada penghuni rumah yang menggubris peringatan petugas agar segera keluar dan menyerahkan diri. Hal ini memaksa petugas mendobrak pagar rumah Samuel.
Baca Juga: Truk Tangki Air Tabrak Pembatas Jalan dan Terguling
Setelah berhasil masuk, petugas langsung menangkap Samuel yang ada di dalam rumah. Samuel yang mengenakan kaus putih digelandang petugas ke Mapolrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana menuturkan, setelah ditangkap Samuel langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menjelaskan alasan petugas melakukan penangkapan paksa.
“Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri,” kata Agta.
Menurutnya Samuel dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Atas perbuatannya, Samuel terancam pidana penjara selama tiga tahun.
Meski di bawah lima tahun, polisi tetap melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Bisa masuk dalam pengecualian,” pungkasnya.
(Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/Radar Jogja)
Baca Juga: Pemuda Asal Godean Tawarkan AC Harga Murah lewat WA, Tapi Ternyata Menipu