RADAR MAGELANG – Bantuan anggaran partai politik (parpol) di DIJ meningkat menjadi Rp 7,2 miliar. Bantuan anggaran termin kedua itu segera disalurkan ke 10 parpol di DIJ jika anggaran disetujui dalam APBD Perubahan. Dana bantuan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik, terlebih memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesbangpol DIJ Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, dana bantuan untuk parpol diprioritaskan untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka pendidikan politik masyarakat. Selain untuk operasional sekretariat parpol itu sendiri. Maka dilarang mendanai kegiatan kampanye parpol.
“Tidak, kalau untuk kampanye sudah dipisah tidak menggunakan itu (dana bantuan). Itu hanya untuk biaya administrasi perkantoran, termasuk perawatan gedung dan pembinaan politik yang penting,” katanya saat ditemui di kantornya Selasa (24/10).
Dewo menjelaskan, dana bantuan untuk parpol diarahkan untuk pembinaan politik, baik calon anggota legislatif di partainya maupun untuk kalangan mahasiswa. Terlebih, pemilih pemula mendominasi 60 persen pada Pemilu 2024.
Hal ini menjadi potensi yang harus dikembangkan. Yakni membangun kesadaran pada warga masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya.
“Dan memberikan pengertian untuk politik praktis agar melek politik. Karena generasi kita ke depan adalah mereka, maka kita harus mengenalkan tentang politik. Bagaimana berpolitik yang beretika, itu bagian yang harus dibangun dalam generasi muda,” ujarnya.
Adapun mekanisme pencairan dana bantuan parpol ini dilakukan dalam dua termin. Termin pertama dicairkan sekitar Mei 2023 senilai Rp 2,3 miliar. Bantuan termin kedua Rp 7,2 miliar akan disalurkan jika anggaran disetujui dalam APBD Perubahan.
Baca Juga: Kondusifitas Politik Pengaruhi Sektor Pariwisata
“Bantuan partai politik ini ada kenaikan ya, dari Rp 1.200 per suara menjadi Rp 5 ribu per suara. Tapi yang tambahan memang belum kita cairkan, karena kita tahu APBD Perubahan kemarin baru dilaksanakan,” jelasnya.
Plt Asisten Sekretariat Provinsi Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum itu menyebut, meski terjadi kenaikan cukup signifikan, hal itu dinilai tidak membebani APBD karena sudah dilakukan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah. “Insya Allah kemampuan keuangan daerah mencukupi,” terangnya.
Besaran bantuan politik terhadap 10 partai peserta Pemilu 2024 di DIJ, ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara saat Pemilu 2019 lalu. Oleh karena itu, tahap penghitungan bantuan juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ.
Sebelum mencairkan anggaran, parpol diminta menyusun proposal terkait rencana penggunaan anggaran ke depan. Nantinya, Badan Kesbangpol DIJ juga akan melakukan verifikasi terkait program kegiatan yang dilaksanakan parpol untuk memastikan bantuan pemerintah telah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kukuhkan PKUB Tingkat Kecamatan
“Kita verifikasi benar nggak kegiatan-kegiatan itu sesuai dengan apa yang dilakukan. Jangan sampai bantuan dari pemerintah daerah digunakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tambahnya.
Di akhir tahun nanti, parpol juga akan diminta menyusun laporan pertanggungjawaban terkait pemanfaatan anggaran bantuan parpol. “Insya allah bisa dipertanggungjawabkan untuk DIJ dan teman-teman juga amanah, karena kita selalu berkolaborasi,” tambahnya. (wia/laz)