Neutron Yogyakarta

Guru BK Deklarasi Tekan Kasus Perundungan

Guru BK Deklarasi Tekan Kasus Perundungan
KOMITMEN: Pemkot Magelang bersama guru BK se-Kota Magelang melakukan deklarasi untuk menekan kasus kekerasan dan perundungan di sekolah.Prokompim Kota Magelang

RADAR MAGELANG – Para guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD hingga SMA se-Kota Magelang melakukan deklarasi untuk menekan terjadinya kekerasan atau perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Hal itu dirasa perlu sebagai wujud komitmen setiap sekolah dalam menekan kasus perundungan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Magelang Nur Wiyono menyatakan, deklarasi ini muncul dari keprihatinan soal maraknya kasus kekerasan atau perilaku menyimpang anak di lingkungan sekolah. Seperti kasus pembakaran sekolah oleh siswa di Pringsurat, Temanggung akibat menjadi korban perundungan sesama teman.

Kemudian, kasus pembunuhan berencana di Grabag, Kabupaten Magelang. Yang mana korban maupun pelaku merupakan sesama siswa SMP. Belum lagi di Cilacap, siswa yang ‘bangga’ usai menganiaya temannya. Serta kasus serupa lainnya.”Maka, melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi bagaimana mengantisipasi, meminimalisir, agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Magelang,” ungkapnya di Gedung Wanita, Selasa (24/10).

Baca Juga: Debat Wisuda Sekolah, PGRI: Lebih Banyak Manfaatnya, Tapi Harus Sederhana

Meskipun demikian, bukan berarti selama ini tidak ada kasus kekerasan di Kota Magelang. Berdasarkan laporan Women Crisis Center (WCC) Kota Magelang justru banyak terjadi kasus kekerasan. Hanya saja tidak terekspos. Baik kekerasan fisik, mental, verbal, hingga cyber bullying.”Kami mengadakan deklarasi dan seminar anti-bullying ini tujuannya paling tidak meminimalisir terjadinya kasus serupa,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi menyampaikan, saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada 2022, pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kategori tertinggi. Seperti anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik maupun psikis, anak korban pornografi, dan cyber crime. Berdasarkan laporan pada 2022, totalnya sebanyak 2.133 kasus. “Usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir,” papar Hamzah.

Kekerasan pun disorot oleh pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera diatasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbud Ristek tahun 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Demikian pula, beberapa waktu terakhir Pemkot Magelang melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. “Mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,” tegasnya. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version