Neutron Yogyakarta

Karyawan dari Gunungkidul itu Baik, tetap Bekerja walau Dibayar Rendah, tapi Kini Minta Kenaikan UMK

Karyawan dari Gunungkidul itu Baik, tetap Bekerja walau Dibayar Rendah, tapi Kini Minta Kenaikan UMK
TRANSAKSI: Penggunaan QRIS kini mulai dioptimalkan. Termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).(Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul menuntut kenaikan upah. Meningkatnya sejumlah harga bahan kebutuhan menjadi dasar usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Ketua KSPSI Kabupaten Gunungkidul Budiyana mengatakan, angka kenaikan UMK 2024 akan diusulkan dalam sidang pleno dewan pengupahan. Penetapan UMK sendiri nantinya melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, asosiasi pengusaha, hingga akademisi.”Tahun ini kan kenaikan 7,86 persen atau selisih Rp 149.226,00 dari UMK tahun lalu sebesar Rp 1,9 juta,” kata Budiyana, Kamis (26/10).

Menjadi catatan, kata dia, implementasi dari penerapan UMK selama ini tidak berjalan sesuai dengan harapan. Dia mengklaim, dari total seratusan perusahaan yang ada di Bumi Handayani, tidak ada 50 persen perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMK.”Karena karyawan dari Gunungkidul itu baik, tetap bekerja walau dibayar rendah untuk menjaga biar tetap bekerja,” ungkapnya.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UMK Teten Masduki: Bos TikTok Minta Ketemu Jokowi,

Pun demikian, tahun depan pihaknya tetap mengusulkan kenaikan UMK, dimana besarannya disesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan yang lain. Nanti, kehadirannya dalam rapat dewan pengupahan membawa aspirasi dari para pekerja.”Salah satunya untuk meminta kenaikan upah, dari Rp 2.049.266 menjadi sebesar Rp 2,3 juta atau naik Rp 300 ribu di 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Gunungkidul menunggu aturan pengupahan dari pemerintah yang kabarnya akan diubah lagi. Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono mengatakan, pembahasan UMK 2024 dilaksanakan oleh dewan pengupahan. “Pelaksanaannya juga melibatkan tripartit dengan mempertemukan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang difasilitasi oleh Pemkab Gunungkidul,” kata Supartono.

Namun hingga sekarang belum ada petunjuk teknis pembahasan UMK di tahun depan. Jika sudah ada instruksi dan arahan dari gubernur DIJ, ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.”Kami sampaikan kembali bahwa pembahasan UMK 2024 masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan,” terangnya. (gun/din)

Lainnya

Exit mobile version