RADAR MAGELANG – Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X menerima permintaan maaf mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno. Tapi proses hukum pada Krido tetap berjalan.
Permintaan maaf Krido yang kini berstatus tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) disampaikan usai bersaksi untuk persidangan terdakwa Lurah Caturtunggal Agus Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Senin lalu (23/10).
Permintaan maafnya ditulis dalam selembar kertas dan dibacakan didepan awak media. Krido untuk pertama kalinya meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jogja dan HB X. “Ya enggak apa-apa saya terima gitu lho, karena bagaimanapun itu kesadaran dia,” katanya di Kompleks Kepatihan Kamis (26/10).
Baca Juga: Penyalahguna TKD Robinson Divonis Delapan Tahun Penjara
Meski begitu, Raja Keraton itu menyebut permintaan maaf tersebut tak mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalaninya. Proses hukum yang tengah dijalaninya akan terus berlanjut. Hal itu, sebagai konsekuensi tindak pidana yang dilakukan Krido selama menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIJ. “Tapi kan tidak berarti proses hukum yang berjalan berhenti juga. Itu sebagai konsekuensi. Ya (tetap lanjut),” ujarnya.
Sebelumnya, Krido menyampaikan salam lalu dilanjutkan dengan mengutarakan permintaan maafnya di depan awak media usai bersaksi. “Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, Pemerintah DIJ, dan seluruh jajaran Pemprov DIJ, serta masyarakat Jogja,” ucapnya. (wia/pra)