Neutron Yogyakarta

Sembilan Saksi Diperiksa dalam Kasus Pencarian Kredit SK Pensiun

Sembilan Saksi Diperiksa dalam Kasus Pencarian Kredit SK Pensiun
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Juniardi Windraswara.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Terdakwa penipuan dan penggelapan berisial DR menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Rabu (26/10/23). Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DR merupakan oknum Persaudaraan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) yang menipu puluhan pensiunan. Dari TNI, Polri, hingga guru di Kabupaten Purworejo dengan modus meminjam SK pensiun untuk pencairan sebuah kredit di bank.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Juniardi Windraswara menyebutkan, pada sidang tersebut DR tidak keberatan atau eksepsi sehingga dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Waduh…Website Pengadilan Negeri Sleman Sempat Diretas Jadi Situs Judi Online, Begini Penjelasannya 

“Rencananya, saksi yang dipanggil ada sepuluh tapi tadi yang datang sekitar sembilan,” ujarnya.
Diungkapkan, tuntutan dari pelapor yaitu menginginkan uang mereka dapat kembali. Selain itu, menginginkan SK yang digadaikan oleh DR di bank dapat kembali agar cepat selesai dan tidak ada angsuran kembali.

Salah satu kesaksian korban pada persidangan yaitu Sutopo. Dia mengalami kerugian senilai Rp 230 juta. Sutopo mengaku berkali-kali dihubungi oleh DR untuk meyakinkannya agar mau menggadaikan SK miliknya. “Dia (DR) mengaku untuk bisnis rest area. Dia mengaku sebagai salah satu pimpro di rest area tersebut,” ungkapnya.

Sutopo menyebut, selama ini DR tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Justru, melakukan pengancaman kepada istrinya. “Dia pernah mendatangi istri saya di pasar dan malah mengancam-ancam,” tandasnya. (han/eno)

Lainnya

Exit mobile version