RADAR MAGELANG – Warga Desa Gandusari dan Rejosari, Bandongan mulai menerima uang ganti kerugian (UGR) atas proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional. Dengan total 209 bidang tanah. Luas lokasi tapak TPST dan akses jalan masuknya mencapai 15,54 hektare.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menuturkan, untuk Desa Gandusari ada 189 bidang tanah warga yang terdampak. Kemudian, 11 bidang merupakan fasilitas umum (fasum) dan satu bidang berupa tanah kas desa (TKD).
Sedangkan untuk Desa Rejosari, ada 20 bidang tanah warga dan lima bidang fasum. Pembayaran UGR ini berlangsung selama dua hari, 25-26 Oktober. Pada Kamis (25/10), untuk Desa Gandusari sudah dibayarkan 49 bidang dengan luas 3,5 hektare dan nilainya Rp 6,7 Miliar.
Baca Juga: Pembayaran UGR Bendungan Bener Diundur
Kemudian, Desa Rejosari baru dibayarkan tujuh bidang dengan luasan 1,6 hektare dan nilai UGR sebesar Rp 563 Juta. “Hari ini (kemarin, Red) dilanjutkan lagi pembayaran UGR di Desa Gandusari sebanyak 125 bidang, luasnya 6,9 hektare, dan nilainya Rp 13,1 Miliar,” terangnya.
Dari jumlah itu, Desa Gandusari masih menyisakan 15 bidang tanah yang belum dibayarkan. Sedangkan Desa Rejosari ada 13 bidang tanah. Yani menyebut, sisa pembayaran itu belum diagendakan karena masih ada warga yang menyatakan pikir-pikir dan sebagian lagi belum melengkapi surat-surat. Seperti surat waris.
Untuk rata-rata nilai kerugian, dia tidak bisa memastikan besarannya. Sebab setiap warga yang terdampak, memiliki nilai tanah yang berbeda. Mulai dari Rp 2 Juta hingga ratusan juta. BPN pun tetap memberikan hak kepada warga yang terdampak, meski nilainya kecil.
Dia bersyukur, proyek pembangunan TPST regional di Kecamatan Bandongan ini mendapat respons yang positif dari warga setempat. “Karena ternyata di TPST ini bukan hanya dibangun tempat pengolahannya saja. Tapi, ada akses jalan. Warga senang karena ada jalan baru,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLHK Pemprov Jateng Tri Astuti menuturkan, pembayaran UGR ini masih akan berlanjut. Lantaran masih ada sejumlah warga yang belum memiliki data secara lengkap.
Luas tapak TPST dan akses jalan masuk mencapai 15,54 hektare. Dari jumlah luasan itu, 13,9 hektare di antaranya merupakan lahan milik warga dan 2,95 hektare lahan perhutani. Tapi, untuk kawasan hutan produksi, sudah mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Warga Plosogede Terima UGR Rp 569 Ribu, Dibayarkan 40 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 21,9 Miliar
Akses jalan dari Kota Magelang yang melewati jembatan gantung, juga akan diperbaiki oleh pemkot. “Kalau lokasi lapaknya, keseluruhan di Desa Gandusari). Tapi kalau akses jalan masuk menuju TPST-nya sebagian ada yang di Desa Rejosari,” sebutnya.
Seharusnya, pembangunan TPST ini sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Namun, karena pandemi, anggaran dananya tersita untuk refocusing. Meski begitu, proses pembangunan ini masih terbilang panjang. Karena ada pemindahan sertifikat.
Kemudian, pada awal 2024 mendatang, detail engineering design (DED) TPST regional itu akan di-review oleh Kementerian PUPR. “Jadi, pemprov hanya menyediakan lahan. Kemungkinan baru akan dicarikan anggarannya antara 2024 akhir ataupun 2025,” terangnya.
Baca Juga: Warga Pabelan Bingung Dapat UGR Rp 6 Miliar
Kepala Desa Gandusari Mustofa Kamal menuturkan, proses dan tahapan pembangunan TPST regional di wilayahnya mulai berjalan. Adapun rencana jarak TPST regional ke pemukiman lebih dari 600 meter. “Masuknya dari Desa Rejosari. Nanti sebelum masuk Desa Gandusari, kami suruh buatkan jalan di belakang permukiman,” bebernya.
Warga Desa Gandusari Kamidi menyebut, total luasan bidang tanah yang terdampak proyek tersebut sekitar 1.000 meter bersegi. Ditambah dengan sejumlah pepohonan yang senilai Rp 18 Juta. “Kalau per meternya, terima Rp 160 Ribu. Dikalikan 1.000 meter persegi. Jadinya Rp 160 Juta dan ditambah Rp 18 Juta,” kata dia.
UGR yang diterima itu, akan digunakan untuk membeli tanah kembali. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, dia sudah membeli dua bidang tanah. Luasnya 2.100 meter persegi dan 850 meter persegi. “Tanah itu warisan, ada yang beli sedikit. Saya tanami pohon-pohon,” imbuhnya. (aya/din)