Neutron Yogyakarta

Ketua KPU DIY: Lurah dan Pamong Kalurahan Nggak Boleh Ikut Kampanye

Ketua KPU DIY: Lurah dan Pamong Kalurahan Nggak Boleh Ikut Kampanye
HATI-HATI: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Kompleks Monjali kemarin (28/10). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, dalam Peraturan KPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum disebutkan salah satu pihak yang tidak boleh jadi pelaksana dan peserta kampanye adalah kepala desa (lurah)dan perangkat desa (pamong kalurahan).

“Memang nggak boleh untuk menjadi peserta ikut kampanye,” katanya usai menyimak sapa aruh Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X di depan sekitar tujuh ribu lurah dan pamong kalurahan di Monjali Sleman Sabtu (28/10).

Dalam aturan itu, ungkap Shidqi, jika terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan maka ada sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Gubernur DIY HB X Ingatkan Netralitas Lurah dan Perangkatnya: Ora Usah Melu Kampanye

“Ada sanksi tentu nanti dari Bawalsu akan memberikan sanksi. Dari UU Pemerintahan desa mungkin ada aturannya sendiri, tapi diaturan kami PKPU memang tdak boleh ASN, PNS, perangkat desa, perhakiman itu tidak boleh semua (menjadi peserta kampanye),” bebernya.

“Bawalsu punya tugas dan kewajiban melakukan pengawasan terhadap berjalannya peraturan PKPU itu,” imbuhnya.

Lurah Kalurahan Sambirejo Prambanan Sleman Wahyu Nugroho, menanggapi terkait netralitas lurah sebagai pemangku keistimewaan sudah sangat tepat.

Baca Juga: Tujuh Ribu Lurah dan Pamong Kalurahan Hadir Dengarkan Sapa Aruh Sultan HB X Jelang Tahun Politik

Ditegaskan, sebagai pemangku keistimewaan sekaligus tokoh masyarakat di tingkat paling bawah harus bisa menjaga polaritas, keamanan, kenyamanan di masyarakat.

Terlebih, di dalam lingkup masyarakat terdiri dari beberapa padukuhan. Setiap padukuhan bisa saja mempunyai komitmen masing-masing dengan berbagai partai politik.

“Kita sebagai lurah harus bisa mendamaikan seluruh elemen di antara masing-masing partai politik itu yang berada dimasing-masing padukuhan atau kelompok-kelompok masyarakat yang di antara kalurahan,” katanya.

Bagaimana jika ada calon legislatif maupun partai politik yang diam-diam mendekati? Menurutnya, lurah harus pandai-pandai menempatkan diri.

Lurah pun pada dasarnya adalah pilihan dari berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari beberapa tokoh dari beberapa partai politik.

Baca Juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Membangun Peradaban Indonesia yang Dawa Pocapane, Punjung Luhur Kawibawane

Sehingga ketika lurah lebih cenderung memilih kepada satu partai politik saja dianggap justru akan menurunkam elektabilitasnya sebagai lurah itu sendiri.

“Poisisi disini lurah harus tetap bisa menjadi seorang tokoh yang mempunyai satu panji yaitu panji kesederhanaan dan panji yang memayungi semua elemen yang ada dimasyarakat baik itu agama, politik maupun berbagai masalah yang lainnya,” imbuhnya. (wia/amd)

Lainnya