Neutron Yogyakarta

62 Siswa Belum Miliki Akta Lahir, Disdukcapil Kota Jogja Sebut Hanya Ada 16 Orang

62 Siswa Belum Miliki Akta Lahir, Disdukcapil Kota Jogja Sebut Hanya Ada 16 Orang
TIDAK SEDIKIT: Siswa sekolah dasar saat mengikuti kegiatan membatik. Saat ini, Forpi Kota Jogja menemukian 62 siswa SD yang belum memiliki akta kelahiran anak.DOKUMEN RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Jogja menemukan 62 siswa SD belum memiliki akta kelahiran anak. Jumlah itu tersebar dari sekolah negeri maupun swasta. Mayoritas status kependudukannya luar Kota Jogja.

Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba menyampaikan, berbagai macam alasan penyebabnya. Di antaranya belum diurus karena tidak ada biaya, belum dibuatkan, ditinggal kerja merantau, anak adopsi, dokumen belum valid, tinggal di panti, hingga akta lahir hilang.

Faktor penyebabnya tidak hanya itu. Ada juga karena orang tua tidak memiliki dokumen pernikahan resmi. Anak lahir di luar negeri, surat kelahiran bermasalah, menunggu pemutihan, hingga sejak kecil ikut orang tua angkat. Selain itu, ada pula akta anak tidak tercantum nama ayah dan ibu, hingga orang tua tidak menikah sehingga tidak berani mengurus surat. “Padahal, akta kelahiran merupakan hak setiap anak yang harus dimiliki,” katanya Selasa (31/10).

Baca Juga: TPA Piyungan Tutup 45 Hari, Forpi Kota Jogja Desak Pemda DIY Segera Bangun Transisi Sampah

Menurut Kamba, akta merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan orang tua terhadap anak. Maka negara dalam hal ini Disdukcapil Kota Jogja harus memfasilitasinya.

Kamba menambahkan, anak yang belum memiliki akta lahir harus ada perlakuan khusus atau privilege. Dia mengklaim, dari data yang diperolehnya, siswa kelas satu yang belum memilik akta lahir sebanyak 16 siswa. Sementara kelas dua ada 10 siswa, kelas tiga dengan 12 siswa, lalu ada 10 siswa dari kelas empat. Selanjutnya ada 8 siswa kelas lima, dan dari kelas enam dengan 5 anak yang belum memiliki akta lahir.

“Forpi Kota Jogja meminta Disdukcapil dalam waktu yang tidak lama untuk menerbitkan akta lahir siswa yang belum memiliki akta lahir tersebut,” desaknya.

Namun, lanjut Kamba, orang tua juga diminta turut andil untuk membantu dalam proses penerbitan akta lahir anak.

Baca Juga: Forpi Kota Jogja Temui Kendala pada Gelaran Penerimaan Peserta Didik Baru Calon Siswa SMP

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki membantah data jumlah tersebut. Menurut informasi awalnya, hanya ada 59 siswa yang belum memiliki akta kelahiran. Namun setelah dilihat datanya secara menyeluruh, hanya 18 anak. “Lalu dari angka itu 12 di antaranya belum mempunyai NIK ya anak terlantar itu sedangkan enam sisanya sudah ada,” ungkapnya.

Jumlah itu, lanjutnya, merupakan penduduk Kota Jogja. Hanya saja, ada 15 siswa lain bukan penduduk Kota Jogja yang belum memiliki akta kelahiran. Lima di antaranya sudah ber-NIK dan belum punya akta. Sedangkan 10 sisanya belum ber-NIK dan belum punya akta.

Septi mengaku, Disdukcapil Jogja sudah melakukan sosialisasi hingga jemput bola akta kelahiran by name by addres. Selain itu, kerja sama dengan rumah sakit dan pelayanan secara online pun turut dilakukan. “Pemohon bisa mengajukan permohonan dari rumah,” tegasnya. (rul/eno)

Lainnya