Neutron Yogyakarta

Bupati Minta OPD Gercep Serap Anggaran 2023, Realisasi Keuangan Pemkab Magelang Capai 54,94 Persen

Bupati Minta OPD Gercep Serap Anggaran 2023, Realisasi Keuangan Pemkab Magelang Capai 54,94 Persen
RAKOR: Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memberikan arahan secara virtual pada kegiatan Rakor POK Terpadu Akhir Triwulan III Tahun Anggaran 2023 yang diikuti oleh para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.Prokompim Setda Kabupaten Magelang

RADAR MAGELANG – Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta seluruh organisasi pernagkat daerah (OPD) gerak cepat (gercep) dalam penyerapan anggaran 2023. Karena pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini Rp 2,614 Triliun. Artinya, realisasi keuangan baru mencapai 54,94 persen hingga akhir triwulan III ini.

Sementara untuk capaian realisasi fisik kegiatan baru mencapai 72,88 persen dari target fisik sebesar 74,52 persen. Sehingga terdapat deviasi sebesar -1,64 persen. Melihat data itu, masih ada kesenjangan antara target dan realisasi. Baik fisik maupun keuangan.

Hal itu menunjukkan masih ada perangkat daerah atau unit kerja yang belum sepenuhnya taat terhadap perencanaan yang telah dibuat. Untuk itu, dia menekankan bagi OPD yang realisasi fisik dan keuangannya masih rendah agar segera melakukan langkah-langkah akselerasi atau percepatan penyerapan anggaran secara koordinatif.

Baca Juga: Info-Info, Pemkab Gunungkidul Wajib Alokasikan APBD untuk Belanja di UMKM

Kendati demikian, Zaenal mengapresiasi kepada OPD yang telah berhasil melaksanakan kegiatan sesuai dengan target. Atau bahkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan. “Tentunya, capaian yang baik ini, untuk dapat terus dipertahankan,” sambungnya.

Terkait dengan kegiatan yang sumber dananya bukan dari non-APBD, seperti Bantuan Keuangan Provinsi dan dana alokasi khusus (DAK), Zaenal menekankan kepada OPD untuk dapat memenuhi segala persyaratan pencairan sesuai ketentuan. Serta selalu melakukan optimalisasi dalam melaksanakan kegiatan.

Terlebih, saat ini telah berada di penghujung Oktober. Artinya waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 hanya tinggal dua bulan saja. Selain masih memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan kegiatan pada APBD penetapan TA 2023, OPD juga masih memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan tambahan yang bersumber dari APBD perubahan.

Baca Juga: Pendapatan Diproyeksi Naik Rp 27 Miliar pada Perubahan APBD

Selain itu, OPD juga harus menyusun APBD tahun anggaran 2024. Melihat kondisi tersebut, Zaenal memerintahkan setiap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk melakukan upaya percepatan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran. Dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaannya.

Kemudian mengintensifkan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan melalui rakor secara internal. Lalu, meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar perangkat daerah atau unit kerja lain. “Terakhir, tidak kalah penting, selalu melaporkan progres kegiatan secara tertib sesuai ketentuan,” tutup Zaenal. (aya/din)

Lainnya

Exit mobile version