Neutron Yogyakarta

Butuhkan Kesamaan Persepsi Semua Pihak

Butuhkan Kesamaan Persepsi Semua Pihak
TINDAK TEGAS : Satpol PP Kebumen memberedel baliho bernuansa politik yang dinilai melanggar aturan. M Hafied/Radar Kebumen

RADAR MAGELANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Ira Puspitasari menyebut perlunya kesamaan persepsi antarpemangku kebijakan terkait pemasangan gambar peserta Pemilu 2024. Hal ini dinilai penting agar mudah untuk memetakan tugas dan tanggungjawab menghadapi potensi permasalahan Pemilu.

Menurut Ira, pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu perlu duduk bersama menyikapi maraknya pemasangan papan gambar bernuansa politik jelang Pemilu 2024. “Penyelarasan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga dinamika pada tahun politik ini,” ucap Ira, Selasa (31/10).

Menurutnya, masing-masing institusi dipastikan memiliki landasan hukum untuk menindak setiap pelanggaran. Dalam konteks menghadapi Pemilu, dia berharap antarinstitiusi ke depan tidak saling lempar tanggung jawab ketika akan melakukan penindakan. “Perlu komitmen bersama,’’ bebernya.

Baca Juga: Bupati Bantul Minta Satpol PP Terus Razia dan Rampas Miras Ilegal, Tindak Tegas Pembuat dan Pengedarnya

Dia menegaskan, pemerintah daerah melalui Satpol PP tidak memberikan toleransi terhadap papan iklan bodong. Sudah lebih dari 2.835 papan iklan yang diberedel selama periode 3-20 Oktober. Penertiban ini merupakan amanah dari penegakkan Perda No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Silakan memasang reklame sesuai ketentuan. Harus ada izin dan bayar pajak,” imbaunya.

Ira juga mewanti-wanti agar masyarakat maupun perusahaan tidak memasang iklan di fasilitas umum. Sebab, kenyatannya masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.
Sejauh ini, paling banyak pelanggaran ditemukan papan iklan bergambar calon anggota legislatif serta partai politik. Selebihnya berupa jenis iklan dari perusahaan barang dan jasa, iklan pendidikan dan kesehatan. “Dampak penertiban ini masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan, penertiban papan bergambar bacaleg bukan ranah Bawaslu. Selama itu belum masuk tahapan kampanye. Dia menegaskan, Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan Pemilu sesuai aturan berlaku. “Bukan kewenangan kami, karena di luar jadwal kampanye,” ucapnya.

Baca Juga: Waduh… Satpol PP Temukan Siswa di Sleman Simpan Konten Porno dan Judi Online di Handphone

Kendati begitu, pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan instansi terkait guna mewujudkan Pemilu tertib dan damai. Termasuk upaya sosialisasi kepada pengurus partai politik di Kebumen. Beberapa kecamatan (baliho bacaleg) dari Satpol PP informasinya sudah ditertibkan. “Bahkan hampir setiap bulan kami buat surat edaran untuk parpol agar tidak kampanye di luar tahapan,” jelasnya.(fid/din)

Lainnya

Exit mobile version