Neutron Yogyakarta

Sebar Hoax Biar Viral dan Banjir Follower, Seorang Pelajar Diciduk Polisi

Sebar Hoax Biar Viral dan Banjir Follower, Seorang Pelajar Diciduk Polisi
Ilustrasi hoax. (Dok Jawa Pos)

RADAR MAGELANG – Seorang pelajar di Gunungkidul berurusan dengan Polres Gunungkidul. Gara-garanya bikin gaduh karena menyebarkan informasi bohong alias hoax melalui media sosial (medsos).

Pelaku berinisial T, 16, terdeteksi Tim Saber Polres Gunungkidul dan diamankan pada Senin (30/10). Dalam unggahan di akun pribadinya, pelaku membuat konten video dengan narasi “Wonosari Gunungkidul darurat K****h”.

Baca Juga: Limbah Minyak Keluar dari Penutup Gorong-Gorong Tugu Pal Putih, Sejumlah Pengendara Motor Terpeleset

Klitih adalah sebutan bagi pelaku kejahatan jalanan. Setelah dilakukan penelusuran, dapat dipastikan bahwa opini, persepsi, berita atau pernyataan dalam unggahan di medsos tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama mengkonformasi hal tersebut. Dia mengatakan, berita hoax tentang darurat klitih atau kejahatan jalanan di media sosial muncul akhir pekan lalu.

“Pada tanggal 30 (Oktober 2023) kemarin, diamankan satu orang terduga pemilik akun berinisial T orang Gunungkidul, pelaku berstatus pelajar usia 16 tahun,” kata Andika Selasa (31/10).

Baca Juga: Kendalikan Harga Pangan dengan Subsidi Sembako

Dia menjelaskan, sekarang polisi masih memeriksa pelaku, dan mendalami motif membuat dan menyebarkan informasi hoax tentang klitih. Pengakuan awal,  yang bersangkutan ingin videonya viral dan mendapatkan banyak follower atau pengikut baru.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul. Diproses sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto mengatakan, atas kejadian ini pihaknya mengimbau masyarakat agar memilah dan memilih informasi yang bertebaran di dunia maya.

Baca Juga: 10 Pejabat Polres Gunungkidul Dimutasi

“Jangan sampai menjadi korban atau malah membuat dan menyebarkan berita tidak benar,” kata Suranto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat A UU ITE 2019 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (gun/amd)

Lainnya