Neutron Yogyakarta

Tersangka Penganiaya Bayi 19 Bulan di Purworejo Telah Ditahan Polisi

Tersangka Penganiaya Bayi 19 Bulan di Purworejo Telah Ditahan Polisi
PROFESIONAL: Kepala Unit PPA DPPPAPMD Purworejo Nurani (pojok kanan) didampingi dua konseler Unit PPA, Anindya Ramadhani dan Rohmatun Saniaty Kamis (2/11). (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Satreskrim Polres Purworejo telah tetapkan tersangka penganiaya bayi 19 bulan di Purworejo. Dia adalah Hesti Hapsari (H) warga Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

H telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu (1/11) lalu. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan kemarin (1/11),” ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno Kamis (2/11).

Tersangka terjerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Ibu Biologis Lapor Polisi, Bayi 19 Bulan Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Yaitu, tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.

Sementara, Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo Nurani Mulyaningsih menyampaikan, usai kejadian kekerasan pada Jumat (27/10) lalu, unit PPA langsung melakukan penanganan.

“Kami Jumat (27/10) sore langsung berangkat ke RSUP dr. Sardjito Jogjakarta,” ujarnya.

Nurani mengatakan, unit PPA juga segera mendampingi ibu biologis korban untuk mengurus jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Selain itu, mendampingi ibu biologis untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purworejo.

Baca Juga: TEGA..!!! Balita 3 Tahun Diterlantarkan Orang Tuanya Di Semak-Semak di Kota Sampit, Kondisinya Memprihatinkan

Alhamdulillah sudah beres. Kami sekarang masih terus melakukan komunikasi terkait perkembangan korban kepada pihak rumah sakit,” sebut dia.

Terkait kondisi korban, Nurani menyebut keadaannya saat ini sudah membaik dan sudah mampu merespons.

“Sudah baik, sudah sadar. Kata perawat di sana, sudah akan dipindahkan ke ruang rawat biasa,” kata Nurani.

Saat ditanya terkait kronologi kejadian, Nurani tidak mengetahui secara pasti. Namun, dia meluruskan bahwa bayi perempuan 19 bulan tersebut bukan anak tiri dari si pelaku, melainkan anak angkat.

Baca Juga: Dapat Rp 12,9 Miliar Ganjar Prabowo Akan Sedekahkan 2,5 Persen

Bayi dengan inisial F tersebut diserahkan kepada orang tua angkatnya sejak tiga sampai empat bulan lalu. Yakni, dengan bermodalkan surat pernyataan dari ibu biologis bahwa telah menyerahkan bayi F kepada orang tua angkatnya tersebut.

“Kalau si bayi ini sudah sembuh, nanti akan kami komunikasikan lagi baik dengan keluarganya, polres, dan sebagainya untuk selanjutnya akan diasuh oleh siapa,” sambung dia.

Baca Juga: Contohkan Kodok Sembur Bara Api untuk Selamatkan Nabi Ibrahim, Massa di Purworejo Suarakan Aksi Bela Palestina

Nurani berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Masyarakat dapat melapor ke Unit PPA, DPPPAPMD Purworejo atau PPA Polres Purworejo maupun polsek.

Sepanjang 2023 ini, ada 47 kasus kekerasan baik anak maupun perempuan di Kabupaten Purworejo yang tercatat di Unit PPA, DPPPAPMD Purworejo. Sebagian besar kasus KDRT, bullying, hingga pelecehan seksual.

“Untuk hotline kami ada di 082165963171. Jangan takut melapor karena identitas pasti kami lindungi,” pesannya. (han/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)