RADAR MAGELANG – Satreskrim Polres Purworejo telah tetapkan tersangka penganiaya bayi 19 bulan di Purworejo. Dia adalah Hesti Hapsari (H) warga Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
H telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu (1/11) lalu. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan kemarin (1/11),” ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno Kamis (2/11).
Tersangka terjerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca Juga: Ibu Biologis Lapor Polisi, Bayi 19 Bulan Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Yaitu, tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
Sementara, Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo Nurani Mulyaningsih menyampaikan, usai kejadian kekerasan pada Jumat (27/10) lalu, unit PPA langsung melakukan penanganan.
“Kami Jumat (27/10) sore langsung berangkat ke RSUP dr. Sardjito Jogjakarta,” ujarnya.
Nurani mengatakan, unit PPA juga segera mendampingi ibu biologis korban untuk mengurus jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Selain itu, mendampingi ibu biologis untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purworejo.
“Alhamdulillah sudah beres. Kami sekarang masih terus melakukan komunikasi terkait perkembangan korban kepada pihak rumah sakit,” sebut dia.
Terkait kondisi korban, Nurani menyebut keadaannya saat ini sudah membaik dan sudah mampu merespons.
“Sudah baik, sudah sadar. Kata perawat di sana, sudah akan dipindahkan ke ruang rawat biasa,” kata Nurani.
Saat ditanya terkait kronologi kejadian, Nurani tidak mengetahui secara pasti. Namun, dia meluruskan bahwa bayi perempuan 19 bulan tersebut bukan anak tiri dari si pelaku, melainkan anak angkat.
Baca Juga: Dapat Rp 12,9 Miliar Ganjar Prabowo Akan Sedekahkan 2,5 Persen
Bayi dengan inisial F tersebut diserahkan kepada orang tua angkatnya sejak tiga sampai empat bulan lalu. Yakni, dengan bermodalkan surat pernyataan dari ibu biologis bahwa telah menyerahkan bayi F kepada orang tua angkatnya tersebut.
“Kalau si bayi ini sudah sembuh, nanti akan kami komunikasikan lagi baik dengan keluarganya, polres, dan sebagainya untuk selanjutnya akan diasuh oleh siapa,” sambung dia.
Nurani berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Masyarakat dapat melapor ke Unit PPA, DPPPAPMD Purworejo atau PPA Polres Purworejo maupun polsek.
Sepanjang 2023 ini, ada 47 kasus kekerasan baik anak maupun perempuan di Kabupaten Purworejo yang tercatat di Unit PPA, DPPPAPMD Purworejo. Sebagian besar kasus KDRT, bullying, hingga pelecehan seksual.
“Untuk hotline kami ada di 082165963171. Jangan takut melapor karena identitas pasti kami lindungi,” pesannya. (han/amd)