RADAR MAGELANG – Seorang anak di bawah umur inisial PS, 14 menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Parahnya, warga Medan itu hanya diberikan makan saja tanpa upah sepeser pun. PS menjadi budak seks di sebuah hotel daerah Sostrowijayan, Kota Jogja. Ada tiga pelaku yang melakukan TPPO yang sudah dibekuk polisi.
Ketiganya ialah tersangka pertama MS perempuan, kedua FH laki-laki, dan ketiga AY perempuan. Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan tersangka semuanya sudah berstatus dewasa. Saat dihadirkan para tersangka hanya tertunduk saja. Tidak ada yang dengan tegas wajahnya menghadap ke depan.
Timbul menjelaskan, awalnya PS bertemu ketiga tersangka di Jakarta. Tujuannya untuk bekerja dengan iming-iming gaji Rp 10 juta perbulan untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Setelah itu, PS dibawa ke Jogja untuk dengan rencana awal sambil berwisata. “Sesampainya di Kota Jogja korban PS dan ketiga tersangka menginap di daerah Sosrowijayan,” katanya, Jumat (3/11).
Namun, pada kelanjutannya di Jogja juga tetap menjajakan PS ke pria hidung belang. Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menambahkan, di Kota Jogja tersangka MS dan AY mencarikan pelanggan secara konvensional berkeliling. Sedangkan korban stand by di hotel dan tersangka FH mengurus anak MS yang masih di bawah umur.
MS dan AY berkeliling Kota Jogja dengan menggunakan motor rentalan untuk mencari tamu untuk PS. Sebelumnya, selama empat bulan di Jakarta juga korban dipekerjakan sebagai budak seks sebelum akhirnya berpindah ke Kota Jogja. “Dalam sehari korban melayani tamu empat orang,” tambah Probo.
Setiap uang yang dibayarkan tamu langsung diterima tersangka MS sebagai pelaku utama. Kondisi itu, membuat PS tidak tahan sehingga membuatnya melarikan diri dari kamar hotel itu. Korban kabur ke rumah warga sekitar inisial MB untuk meminta perlindungan.
Dari situlah membuat laporan polisi di Mapolresta Jogja pada Selasa (31/10) lalu. Probo mengaku, langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang ditangkap di Malang, Jawa Timur. Menurutnya, di Malang rencananya ketiga tersangka hendak live streaming tindakan asusila.
“Aktor pria sudah didatangkan di Malang tetapi saat hendak kami tangkap melarikan diri,” tuturnya. MS merupakan istri sirih FH pria asal Jakarta Timur.
Modus yang dilakukan pelaku ialah merekrut perempuan untuk dijadikan PSK dengan iming-iming gaji yang besar. Setiap tamu yang didatangkan membayar sebesar Rp 150 ribu yang diterima MS. Dari pengakuan korban dan tersangak memang PS tidak pernah menerima uang hasil bekerjanya sebagai PSK dan hanya dikasih makan saja.
Oleh karena itu, disinyalir membuatnya melarikan diri. PS mendapat tindakan kekerasan dengan disundut di sejumlah badannya dan rambutnya digunduli.
Baca Juga: Ditampung Sementara di Rusunawa Giripeni, 18 Orang Calon PMI yang Diduga Jadi Korban TPPO
“Dikasih tau tidak menurut dan tidak di bawah kendali akhirnya pelaku melakukan itu,” ucap Probo. Anak MS berusia enam tahun yang selalu diasuh oleh tersangka AY. Anak itu selalu dibawa ke mana-mana dan saat ini dititipkan ke Unita PPA Polresta Jogja.
Sedangkan, korban saat ini dititipkan ke Dinas Sosial Jogja untuk pemulihan mental dan psikisnya. Probo mengungkapkan, jika PS sudah mengetahui dari awal akan bekerja sebagai PSK. Diduga, karena iming-iming gaji besar membuatnya tertarik dan terjun ke pekerjaan gelap. (rul/amd)