Neutron Yogyakarta

Bawaslu Siap Mediasi dan Ajudikasi jika Keberatan dengan Keputusan KPU

Bawaslu Siap Mediasi dan Ajudikasi jika Keberatan dengan Keputusan KPU
PELAYANAN: Komisioner Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati mengecek posko pengaduan sengketa yang baru dibuka kemarin. Posko ini akan melayani aduan masyarakat pasca penetapan DCT caleg.M HAFIED/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen membuka posko pengaduan sengketa pascapengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Posko ini sengaja dibuka guna menampung aduan dari berbagai pihak yang keberatan atas penetapan DCT.

Komisioner Bawaslu Eka Rohmawati menyampaikan, posko permohonan sengketa ditujukan untuk membantu penyelesaian, manakala ada pihak merasa dirugikan. Bawaslu siap menampung seluruh aduan atas dampak penetapan DCT. “Prinsipnya kami terima aduan di loket kantor. Barangkali ada yang keberatan akibat keputusan KPU,” jelas Eka.

Posko dibuka selama tiga hari, terhitung mulai 6-8 November 2023. Adapun pemohon akan dilayani pada jam kerja, sejak pukul 08.00-16.00. Masyarakat atau peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun berbasis online. “Kalau melihat hasil DCS sampai DCT, 563 caleg semua memenuhi syarat,” bebernya.

Bawaslu hanya memiliki waktu selama 12 hari untuk merampungkan sengketa tersebut. Secara teknis, lanjut Eka, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui upaya mediasi dan ajudikasi. “Setelah pelayanan posko, kami tinggal fokus pengawasan kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Eka menjelaskan, perlakuan tersebut merupakan amanah yang tertuang dalam Pasal 103 dan 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Secara eksplisit Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga penanganan sengketa. “Dari awal pendaftaran parpol sampai pencalonan, kami melakukan pengawasan melekat,” jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen Heri Purnama menjelaskan, KPU telah menggelar rapat koordinasi finalisasi dan verifikasi data caleg pada Pemilu 2024. Rapat sebelum penetapan DCT tersebut menghadirkan petugas penghubung dari partai politik serta jajaran Bawaslu. “Partai politik mengoreksi kembali terkait nomor urut, ejaan nama serta gelar bakal calonnya pada setiap dapil,” jelasnya. (fid/pra)

Lainnya