Neutron Yogyakarta

Sudah DCT, Boleh Pasang APS, Dilarang Kampanye

Sudah DCT, Boleh Pasang APS, Dilarang Kampanye
Rinto Hariyadi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Daftar calon tetap (DCT) peserta calon legislatif DPRD Purworejo telah diumumkan 4 November 2023 lalu. Kini masuki masa tunggu kampanye, setiap partai politik (parpol) masih dilarang melakukan kampanye.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, mulai 4-27 November 2023 mendatang merupakan masa tunggu sebelum kampanye. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Di masa tunggu ini, peserta pemilu masih belum boleh melakukan kampanye. Namun, masih boleh melakukan upaya sosialisasi,” ujarnya Senin (6/11).

Mekanismenya yaitu boleh menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) dan pertemuan-pertemuan dengan warga, sepanjang tidak mengandung unsur ajakan. Misalnya mengajak untuk bersama partai A mengusung koalisi A, menggunakan tanda paku mencoblos nama, dan sebagainya. “Itu sudah termasuk ajakan dan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Terkait hal itu, Bawaslu Purworejo telah memberikan surat imbauan kepada parpol agar tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tunggu. Dia berharap, di masa tunggu para parpol tidak terjebak melanggar aturan melaksanakan kegiatan kampanye baik disengaja maupun tidak.”Daripada keclethut saat melakukan pertemuan warga dan berpotensi melakukan kegiatan kampanye, lebih baik tidak usah. Kalau sampai ada nanti akan kami proses,” sambung Rinto.

Sementara, dia mengingatkan kembali kepada para ASN untuk bersikap netral. Selain itu, tidak perlu terlibat dalam kegiatan politik karena ASN adalah pelayan publik dan harus bersikap netral baik sebelum, saat, dan setelah masa kampanye.

“Sudah kami beri sosialisasi dan sudah berkirim surat imbauan juga kepada ASN agar dalam pemilu bersikap netral,” kata dia.
Rinto juga berpesan agar saat berfoto tidak verpose atau memperlihatkan gestur yang menyimbolkan dukungan atau nomor urut tertentu. “Saat ini belum ada aturan terkait hal tersebut. Tapi itu bagian yang harus dijaga,” tandasnya. (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version