Neutron Yogyakarta

Perbup APK Disahkan, Berlaku Mulai Masa Kampanye

Perbup APK Disahkan, Berlaku Mulai Masa Kampanye
PENERTIBAN: Tim dari Satpol PP Purworejo saat menurunkan sejumlah reklame di Kantor Satpol PP dan Damkar Purworejo yang berhasil ditertibkan di wilayah Kabupaten Purworejo Selasa (7/11).JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Perbup Nomor  91/2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada dan Pemilu 2024 di Purworejo telah disahkan. Akan berlaku saat masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Tempat-tempat sudah diatur di perbup tersebut kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan,” tegas Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Purworejo Budi Wibowo Selasa (7/11).

Sejumlah tempat yang dilarang, lanjutnya, di antaranya kawasan Alun-Alun Purworejo, monumen perjuangan, hingga ruas Jalan Ahmad Yani. “Serta Jalan Kyai Haji Wakhid Hasyim, ruas jalan Mayjend Sutoyo Purworejo dari tugu gunungan ke utara sepanjang 50 meter, kawasan Alun-Alun Kutoarjo,” bebernya.

Baca Juga: Diajukan sejak September, Mendagri Belum Tetapkan Kepala Disdukcapil Purworejo

Saat masa kampanye nanti partai politik (parpol) dapat memasang reklame tanpa pajak. Tetapi harus tetap mendapatkan izin dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk masa tunggu kampanye ini, masih diberlakukan Perda Nomor 3/2017 terkait Penyelenggaraan Reklame yakni harus berizin dan berpajak.

Satpol PP Purworejo, kata Budi, kini terus melakukan penertiban untu reklame yang sudah habis masa edar hingga penempatan reklame yang salah. Dia juga mencopot sejumlah reklame yang masih bertuliskan Agus Bastian sebagai Bupati Purworejo.

“Ada dua tim tadi sebanyak 32 personel. Berhasil menurunkan sekitar 30 reklame di enam titik di Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Bagelen, Bayan, Butuh, dan Kutoarjo,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ingin Perparah Kondisi Mesin, Kolam Arta Tirta Ditutup, Kini Sedang Diperbaiki Pemkab Purworejo

Budi menambahkan, saat penertiban tim Satpol PP Purworejo dibantu oleh DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Purworejo. Selama Oktober hingga 7 November, sudah berhasil menertibkan kurang lebih 500 reklame. (han/eno)

Lainnya