Neutron Yogyakarta

Baterai Power Provider BTS Dijual Rp 10 Ribu per Kilogram

Baterai Power Provider BTS Dijual Rp 10 Ribu per Kilogram
TS, 37, warga Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan Polres Purworejo lantaran nekat mencuri baterai power provider milik PT Indosat dan PT XL Axiata di wilayah Kabupaten Purworejo.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Seorang warga berinisial TS, 37, warga Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan polisi. Dia tergabung dalam sindikat pencurian spesialis baterai power provider menara Base Transceiver Station (BTS) seluler.

TS diamankan Satreskrim Polres Purworejo lantaran mencuri baterai power provider seluler di menara tower XL Axiata dan Indosat pada 25 Februari 2023 pukul 02.00 dini hari. Yakni, di Dukuh Trukan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Nahas, aksinya kepergok oleh petugas maintenance service provider. Akhirnya, dia melaporkan TS ke Polres Purworejo dan berhasil diamankan pada 24 Oktober 2023 lalu. Dia bersekongkol dengan tiga teman lainnya yang juga sering melakukan aksi sama di wilayah Kulon Progo. “Ketiga tersangka lain kini tengah diproses oleh Polres Kulon Progo,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Jumat (10/11).

Baca Juga: MAN 2 Kulon Progo Borong Juara Pencak Silat Piala Kemenpora

Saat melakukan aksi pencurian, TS dan teman-temannya berusaha memanjat tower kemudian mencongkel pintu. Setelah itu, menggunting teralis jendela ventilasi menara. “Setelah berhasil masuk ke shelter, tersangka memotong kabel penghubung dan mencuri baterai,” kata dia.

Menurut keterangan tersangka, baterai tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu ler kilogram (kg). Berat baterai yang dicuri rata-rata memiliki berat 26-40 kg per buah. Keuntungan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Diungkapkan, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan baterai power PT Indosat, delapan baterai power PT XL Axiata, gunting besi besar, dua buah linggis, potongan tralis jendela menara yang dibobol tersangka, sepasang sandal milik tersangka, dan  karung putih.

Baca Juga: Tiga Siswa MAN 1 Kulon Progo Ikuti Kuliah Umum Sejarah Politik

TS terjerat pasal 363 ayat 1,3,4,dan 5 junto pasal 53 KUHP yakni melakukan pencurian dengan pemberatan junto percobaan pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKBP Eko.
Dia mengatakan, objek vital merupakan objek yang perlu dijaga. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Purworejo untuk sama-sama menjaga objek vital agar tidak dirusak atau dicuri oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab. (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version