RADAR MAGELANG – Seorang residivis berinisial FF, 32 warga Sawangan nekat menggasak padi yang baru saja dipanen. Insiden tersebut terjadi di area persawahan Dusun Ngemplak, Gondosuli, Muntilan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.30. Dia pun berhasil membawa kabur tujuh karung padi.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengungkapkan, kejadian itu terungkap karena warga mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat itu, pelaku tengah mengangkut padi dalam karung dengan sarana sepeda motor. Menurut kesaksian warga, orang yang mengangkut padi itu, lanjut Thohir, juga bukan merupakan pemilik lahan berupa Hamam, 52. “Mengetahui hal itu, warga segera melaporkannya kepada polisi,” terangnya, Senin (13/11).
Baca Juga: Mediasi Pascakerusuhan Muntilan Belum Temui Titik Terang
Ada tujuh karung yang berhasil diambil oleh pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, polisi segera memburu pelaku. Akhirnya, FF berhasil ditangkap saat melakukan proses traser atau memisahkan padi dengan batangnya di wilayah Kecamatan Dukun. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulah FF, korban mengalami kerugian sekitar Rp 550 ribu. Lebih-lebih, pelaku merupakan residivis yang sudah enam kali masuk bui atas kasus pencurian.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku tindakan pencurian itu dilakukan karena membutuhkan uang untuk biaya servis ponselnya. “Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (aya/pra)