Neutron Yogyakarta

Hotel 15 Lantai Harus Libatkan Warga Lokal

Hotel 15 Lantai Harus Libatkan Warga Lokal
BELUM TERSENTUH: Lahan milik pemkot bekas Magelang Theater (MT) di Jalan A Yani atau sebelah timur Alun-alun Magelang masih mangkrak beberapa tahun ini.Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Rencananya, lahan milik Pemerintah Kota Magelang (Pemkot) Magelang, yakni bekas gedung Magelang Theater (MT) hendak dibangun hotel 15 lantai. Letaknya di sisi timur alun-alun. Namun, pemanfaatannya harus melibatkan warga lokal. Investor maupun pengelola dapat memberdayakan warga Kota Magelang sebagai pekerja.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang Budi Prayitno. Meski rencana pemanfaatan lahan molor dari jadwal yang ditetapkan, yakni 12 Februari 2021 lalu, tapi komitmen pembangunan harus tetap dilaksanakan.Perjanjian pemanfaatan lahan bekas MT itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan (MoU). Antara Pemkot Magelang dengan investor PT Grha Investama Jakarta.

Sementara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan dilaksanakan pada 21 Juli 2020.
Hanya saja, rekrutmen tenaga kerja masih menjadi permasalahan yang harus diantisipasi. “Ini (rekrutmen tenaga kerja) selalu jadi masalah. Ketika ada tenant-tenant dari luar, pekerjanya juga dari luar (Kota Magelang),” bebernya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ngaku untuk Servis HP, Residivis di Magelang Gasak Tujuh Karung Padi

Budi menegaskan, warga Kota Magelang harus diberdayakan terlebih dahulu. Hal itu dapat menjadi satu solusi untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan di Kota Magelang. “Disiapkan skill-nya. Bisa bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker),” tambahnya.

Selain itu, dia juga menyoroti soal lahan parkir. Sebab, lahan parkir di kompleks Alun-alun Kota Magelang tergolong padat. Bahkan, untuk beberapa kegiatan dengan skala besar, pengunjung maupun tamu undangan masih kesulitan untuk mendapatkan tempat parkir.

Rencananya, dengan total 15 lantai itu, satu lantainya bakal dimanfaatkan sebagai mal pelayanan publik (MPP). Saat ini, MPP terletak di Gedung Kyai Sepanjang. Satu kompleks dengan Perpustakaan Daerah Kota Magelang. “Kalau nggak salah, MoU dulu ada tersampaikan. Ada satu lantai yang digunakan untuk publik (MPP, Red),” terang Budi. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)