RADAR MAEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang memusnahkan beberapa gram narkotika, psikotropika, hingga puluhan rapid test yang sudah kedaluwarsa. Barang bukti itu merupakan hasil perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode 2023.
Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi. “Tapi, pemusnahan ini dilaksanakan secara berkala. Satu tahun, dua kali. Dilakukan lagi pada Desember mendatang,” bebernya Rabu (15/11/23).
Dia menuturkan, barang bukti tersebut diperoleh dari tindak pidana umum sebanyak 46 perkara. Adapun perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sejumlah 26 perkara. Dengan rincian, 14 perkara narkotika yang terdiri dari sabu-sabu berjumlah 8,257 gram. Lalu, 1,586 gram tembakau sintetis dan ganja seberat 318,7 gram.
Baca Juga: Kejari Kebumen Sebut Mafia Pupuk Libatkan Lebih dari Satu Distributor
Kemudian, ada sembilan perkara psikotropika dengan barang bukti pil alprazolam dan sejenisnya sejumlah 151 butir. Serta tiga perkara undang-undang kesehatan dengan barang bukti sediaan farmasi sebanyak 6.133 butir pil.
Selain itu, ada barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bong atau alat hisap, pipet kaca, sedotan, dan plastik pembungkusnya. Ada juga perkara terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum sejumlah 20 perkara. Dengan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya.
Pemusnahan tersebut, kata dia, dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk meminimalisir penumpukan barang bukti di gudang. Sementara untuk alat rapid test, lanjut dia, dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa. “Sehingga tidak bisa dipakai lagi. Jadi, harus segera dimusnahkan,” ujar Yuniken.
Baca Juga: Kejari Kebumen Geledah Gudang di Gombong
Adapun pemusnahan dilakukan melalui netralisasi hingga dibakar. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam, dimusnahkan dengan cara memotongnya sehingga tidak dapat digunakan lagi. (aya/eno)