Neutron Yogyakarta

UGR Rp 35 Miliar Dititipkan ke Pengadilan, Sembilan Bidang Tanah Dikategorikan Sengketa

UGR Rp 35 Miliar Dititipkan ke Pengadilan, Sembilan Bidang Tanah Dikategorikan Sengketa
Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB.Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Uang ganti kerugian (UGR) untuk sembilan bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen, dititipkan ke Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB. Nilainya Rp 35 miliar. Sebab, sembilan bidang tanah itu dikategorikan sengketa. Ada dua pihak yang mengklaim tanah itu miliknya. Penitipan itu dilakukan sejak September.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Muhun Nugraha menyampaikan, langkah konsinyasi itu sudah dilakukan penetapan oleh Pengadilan Negeri Magelang. Dengan perkara gugatan Nomor 1/Pdt.G-kons/2023/PN Mgg. “Ada dua pihak yang mengklaim sebagai pihak yang berhak,” ujar dia di kantornya, Kamis (16/11).

Dia menyebut, pihak pertama merujuk pada perjanjian pengikatan jual beli tanah. Sedangkan pihak kedua tercatat namanya di sertifikat tanah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada dua pihak yang mengklaim sesuatu, UGR tidak bisa dibayarkan kepada satu di antaranya. Kecuali ada pihak yang mengalah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya masih bersikukuh.

Baca Juga: Dikategorikan Sengketa, UGR 9 Bidang Tanah Dititipkan ke Pengadilan, Besarannya Capai Miliaran Rupiah

BPN menyerahkan berita acara tersebut kepada Kementerian PUPR. Jadi, sesuai ketentuan, UGR itu harus dititipkan kepada pengadilan negeri setempat. Yang mana bertugas untuk memeriksa materi dan menentukan pihak yang berhak mendapatkan UGR. “Penetapannya sudah ada. Sebenarnya tugas kami selesai. Tinggal nanti menunggu keputusan hukum,” sebutnya.

Muhun menjelaskan, Kota Magelang menjadi lokasi exit tol Jogja-Bawen. Ada 85 bidang tanah yang terdampak di dua kelurahan, Rejowinangun Utara dan Tidar Utara. Ditambah dengan 13 tanah sisa. Baik yang luasnya kurang maupun lebih dari 100 meter persegi. Sehingga BPN bersama tim PPK mengajukan 13 tanah sisa itu untuk mendapatkan UGR kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Selain itu, dalam waktu dekat, BPN juga bakal menitipkan UGR untuk dua bidang tanah. Dengan jumlah UGR sekitar Rp 800 juta. Lantaran pihak yang berhak, tidak pernah hadir untuk menerima UGR. “Kalau kondisinya seperti ini, kami titipkan (UGR ke pengadilan). Sebenarnya sudah kami kirimkan (berita acara) ke Kementerian PUPR dan PPK bahwa ada dua bidang yang pihaknya tidak pernah hadir,” terangnya.

Baca Juga: Warga Wadas Sepakat Bersatu Bahas Masa Depan Usai Terima Terima UGR Tahap Akhir

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB Ratih Manuul Izati menuturkan, langkah konsinyasi tersebut dilakukan apabila belum ada kepastian pemilik bidang tanah. “Agar pengadaan tanah itu bisa diproses oleh pemerintah, maka uang tersebut harus sudah dibayarkan. Tapi karena pemiliknya belum jelas, jadi dititipkan dulu ke pengadilan,” jelasnya.

Konsinyasi itu sudah dimohonkan pada 29 Agustus 2023 dan didaftarkan 30 Agustus 2023 terhadap sembilan bidang tanah. Pengadilan pun telah menetapkan permohonan itu pada 20 September 2023. Mengenai pemilik tanah yang berhak, lanjut dia, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan. Ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah konsinyasi itu diberikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga: Pembayaran UGR Bendungan Bener Diundur

Dia menyebut, nilai UGR yang dititipkan itu berjumlah Rp 35 miliar. Namun, ketika dalam prosesnya ada upaya perdamaian, maka akan dikeluarkan putusan perdamaian. “Apabila dimajukan gugatan, terus dia sudah berdamai, nanti bisa dieksekusi lebih mudah. Ibaratnya, perdamaian itu tidak tertutup,” papar Ratih. (aya/pra)

Lainnya