Neutron Yogyakarta

Pengganti Simpang Palbapang Tak Jelas, Usulan Lokasi Exit Tol Jogja-Bawen Belum Direspon

Pengganti Simpang Palbapang Tak Jelas, Usulan Lokasi Exit Tol Jogja-Bawen Belum Direspon
BELUM JELAS: Rencana pembangunan exit tol Jogja-Bawen di Palbapang, terpaksa diurungkan karena masuk dalam SP-1.Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Hingga kini, belum ada kejelasan soal lokasi exit tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang. Sebab, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang sudah berkirim surat kepada Kementerian PUPR terkait tiga alternatif lokasi exit tol. Karena simpang Palbapang masuk dalam kategori sub kawasan pelestarian 1 (SP-1).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir mengutarakan, rencana exit tol di simpang Palbapang harus diurungkan. Lantaran masuk SP-1. “Akhirnya ada usulan dari pemkab kepada kementerian (PUPR) agar (exit tol) bergeser,” ujarnya, Rabu (22/11).

Dia menyebut, ada tiga lokasi yang diusulkan kepada Kementerian PUPR. Yakni di Tamanagung, Muntilan; Blabak, Mungkid; dan Bojong, Mungkid. Namun, hingga kini, belum usulan tersebut belum mendapat lampu hijau dari Kementerian PUPR. Tim PPK pun belum menerima arahan atau kebijakan soal penetapan lokasi exit tol. “Yang pasti, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Belum ada kemungkinan lokasi yang digadang-gadang jadi exit tol. Karena memang kepastian untuk berseger (lokasi), kami belum tahu,” katanya.

Baca Juga: Awalnya Magang di Polres Magelang Kota, Briptu Renita Rismayanti, Peraih Predikat Polwan Terbaik dari PBB 

Selain lokasi exit tol yang belum jelas, proses tukar guling lahan untuk tanah kas desa (TKD) belum rampung. Meski ada beberapa TKD yang sudah berproses di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Yakni di Desa Gunungpring dan Keji, Muntilan dan Pabelan, Mungkid.

Tim pemprov juga sudah melakukan verifikasi di lapangan. Untuk desa lain, kata Mustanir, masih berproses di tingkat kabupaten dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang. Kemudian, hingga saat ini, proses pembebasan tanah masih berjalan.

Terlebih, ada beberapa desa yang belum mendapatkan uang ganti kerugian (UGR). Untuk seksi 1 mencakup wilayah Jogja dan Desa Bligo, Kabupaten Magelang. Di seksi 1, kata dia, masih menyisakan 872 bidang tanah yang belum dibayarkan dan sudah diajukan surat permohonan pembayaran (SPP).

Baca Juga: Kurang dari Dua Bulan, Kali Kedua Ada Pembuangan Bayi di Kota Magelang

Sementara seksi 2, terdiri dari 2.618 bidang tanah yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Ngluwar, Muntilan, dan Mungkid. Namun, UGR yang dibayarkan seumlah 2.181 bidang tanah dengan nilai Rp 1,455 triliun. Artinya, masih ada 437 bidang tanah yang belum dibayarkan. Beberapa di antaranya sudah diajukan SPP dan menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). (aya/pra)

Lainnya