Neutron Yogyakarta

Tertibkan APS Berbau APK, Banyak yang Ditertibkan secara Mandiri

Tertibkan APS Berbau APK, Banyak yang Ditertibkan secara Mandiri
TURUNKAN BALIHO: Tim gabungan menindak ribuan APS yang berbau APK dengan menyisir seluruh kecamatan, Rabu (22/11).Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang beserta stakeholder terkait melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang berbau alat peraga kampanye (APK). Selain itu, tim gabungan juga menertibkan APS dari sisi pemasangan. Yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2014.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengutarakan, ada 832 personel gabungan yang diterjunkan untuk menertibkan APS di setiap kecamatan. Sebelum adanya penertiban APS, bawaslu sudah memberi imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye berlangsung. Yakni mulai 28 November 2023.

Kemudian, bawaslu berkoordinasi dengan forkopimda untuk menentukan ketentuan APS. Barulah ditindaklanjuti dengan mengumpulkan pimpinan parpol guna menyamakan persepsi. “Kami juga sudah membuat surat imbauan kepada pimpinan partai, caleg, tim sukses, dan lainnya agar melepas APS yang berbau APK secara mandiri,” jelasnya, Rabu (22/11).

Baca Juga: Awalnya Magang di Polres Magelang Kota, Briptu Renita Rismayanti, Peraih Predikat Polwan Terbaik dari PBB 

Hal itu tertuang pada surat imbauan Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 308/ PM. 00.02/K.JT-16/11/2023. Yang berisi imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APS secara mandiri. Berdasarkan kesekapatan, para pimpinan parpol meminta waktu lima hari, mulai dari 15-20 November 2023 untuk melepas APS secara mandiri.

Namun, setelah itu, mereka mempersilakan bawaslu untuk melepas APS yang berbau APK. Habib menyebut, sudah banyak parpol peserta pemilu yang melepasnya. Untuk itu, bawaslu membagi tiga tim untuk menyisir APS berbau APK dan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan.

Dia menjelaskan, APS yang berbau APK itu ketika ada unsur ajakan untuk mencoblos hingga membubuhkan visi dan misi. Ada unsur mencoblos, seperti gambar paku. Lalu, menjelaskan citra dirinya. Missal ada nama, nomor urut, visi dan misi, dan sebagainya. “Jadi, pilihannya ada dua. Ditertibkan secara mandiri atau ditutup. Saat masa kampanye, dibuka lagi,” urainya.

Baca Juga: Kurang dari Dua Bulan, Kali Kedua Ada Pembuangan Bayi di Kota Magelang

Sementara terkait dengan jumlah APS yang ditertibkan, lanjut dia, ada ribuan. Namun, dia belum memiliki data secara pasti. Karena sebelumnya, masing-masing panwascam sudah mendata APS yang dinilai berbau APK dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM), KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko mengatakan, pihaknya memang telah memfasilitasi lokasi pemasangan APK di beberapa titik. Sekaligus menentukan lokasi yang diperbolehkan memasang APK. “Kami sudah menyusuk SK yang mengatur tentang fasilitasi APK,” ujarnya. (aya/pra)

Lainnya