RADAR MAGELANG – Masa kampanye pemilu 2024, bakal dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hanya saja, KPU Kota Magelang masih menunggu SK Wali Kota Magelang terkait lokasi kampanye.
Komisioner KPU Kota Magelang Vica Vitri Utami menjelaskan, meski SK belum turun, tapi lokasi kampanye sementara berada di semua balai kelurahan, gedung wanita, GOR Samapta, Stadion Moch Soebroto, Lapangan SMPN 7 Magelang, Lapangan Kwarasan, dan Lapangan Nambangan.
Lokasi tersebut, kata dia, berbeda dengan Perwal Nomor 13 dan 60 serta SK wali kota pada 2019. Yang mana saat itu, Lapangan Sidotopo diizinkan sebagai lokasi kampanye. “Sudah ada Universitas Tidar. Karena dekat dengan lembaga pendidikan, harus menyertakan undangan (jika ingin kampanye di sana, Red),” paparnya Selasa (23/11).
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta pemilu saat hendak berkampanye. Baik secara langsung maupun lewat alat peraga kampanye (APK). Mulai dari menggunakan bahasa Indonesia yang sopan dan santun, tidak mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat, hingga tidak bersifat provokatif.
Adapun terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi khusus yang mengatur tentang pemasangannya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. “Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu,” sebutnya.
Hanya saja, kata dia, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pemasangan APK berjumlah satu buah dalam satu media. Untuk seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, dan calon anggota DPD. Sementara desainnya diberikan oleh KPU. Termasuk penentuan lokasi untuk pemasangan APK.
Baca Juga: Kurang dari Dua Bulan, Kali Kedua Ada Pembuangan Bayi di Kota Magelang
Vica mengatakan, lokasi pemasangan itu juga mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan, dan keindahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, untuk pemasangan APK di lokasi milik perseorangan, harus sudah mengantongi izin dari pemiliknya.
APK itu, lanjut dia, wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, pemerintah daerah melalui Satpol PP bakal menindaklanjutinya. “Bahan kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat umum,” sebutnya.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah. Kemudian, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Baca Juga: Pastikan Semua Aman, KPU Kabupaten Magelang Masih Tunggu Logistik Pemilu
Merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, metode kampanye di lembaga pemerintahan dan perguruan tinggi adalah pertemuan terbatas dan tatap muka. Namun, peserta pemilu diwajibkan mengajukan permohonan izin kampanye kepada lembaga yang bersangkutan.
Vica menambahkan, peserta pemilu juga dilarang membawa atribut kampanye. Seperti bendera, baju, topi, dan sejenisnya saat berkampanye. Mereka hanya diperbolehkan untuk menyampaikan visi misi, program kerja, dan melakukan diskusi publik dengan audiens. (aya/eno)