Neutron Yogyakarta

DPR Sepakati Rp 93,4 Juta, Pemerintah Minta Rp 105 Juta, Usulan Besaran BPIH 2024 Belum Ada Keputusan Resmi

DPR Sepakati Rp 93,4 Juta, Pemerintah Minta Rp 105 Juta, Usulan Besaran BPIH 2024 Belum Ada Keputusan Resmi
Wibowo Prasetyo. Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105 juta. Namun, panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH turun menjadi Rp 93,4 juta. Hanya saja, biaya tersebut belum diputuskan secara resmi.

Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengutarakan, BPIH itu belum diumumkan secara resmi. “Itu (usulan BPIH) belum diketok. Baru mau dibawa ke tingkat (rapat) pleno. Jadi, itu belum menjadi sebuah keputusan,” terangnya Jumat (24/11).

Dia menyebut, proses penetapan BIPH tersebut selayaknya usulan lain. Artinya, kata dia, perlu dikaji dan dibahas secara mendalam. Termasuk dampak yang akan diterima oleh calon jemaah haji (CJH) karena dibebani biaya yang kemungkinan bakal naik.

Baca Juga: Manasik Haji Kids, Anak-Anak Antusias saat Melempar Jumrah

Usulan antara DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenag, kata dia, memang berbeda. “Masukan dari DPR seperti itu (BIPH Rp 93,4 juta) dan masukan dari pemerintah seperti itu (BIPH Rp 105 juta). Nanti sama-sama diputuskan melalui rapat kerja untuk menentukan BIPH 2024,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Wibowo, belum ada keputusan apapun terkait dengan besaran BIPH 2024. Dia menyebut, ada beberapa tahapan lagi untuk memutuskan besaran BPIH. “Jadi, belum ada putusan. Nggak ada ganjalan, prosesnya biasa saja, dan normal,” tegasnya.

Wibowo menambahkan, usulan DPR RI soal BIPH sebesar Rp 93,4 juta itu berdasarkan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar, dan riyal Arab Saudi, serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya. Termasuk biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi.

Baca Juga: Biaya Haji Naik Menjadi Tiga Digit, Begini Menag Yaqut Beberkan Alasannya !

Nantinya, pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menyampaikan pendapat masing-masing soal BPIH. “Intinya masih akan dibahas lagi dalam rapat kerja dan memutuskan BPIH-nya berapa,” ujarnya. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)