RADAR MAGELANG – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105 juta. Namun, panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH turun menjadi Rp 93,4 juta. Hanya saja, biaya tersebut belum diputuskan secara resmi.
Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengutarakan, BPIH itu belum diumumkan secara resmi. “Itu (usulan BPIH) belum diketok. Baru mau dibawa ke tingkat (rapat) pleno. Jadi, itu belum menjadi sebuah keputusan,” terangnya Jumat (24/11).
Dia menyebut, proses penetapan BIPH tersebut selayaknya usulan lain. Artinya, kata dia, perlu dikaji dan dibahas secara mendalam. Termasuk dampak yang akan diterima oleh calon jemaah haji (CJH) karena dibebani biaya yang kemungkinan bakal naik.
Baca Juga: Manasik Haji Kids, Anak-Anak Antusias saat Melempar Jumrah
Usulan antara DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenag, kata dia, memang berbeda. “Masukan dari DPR seperti itu (BIPH Rp 93,4 juta) dan masukan dari pemerintah seperti itu (BIPH Rp 105 juta). Nanti sama-sama diputuskan melalui rapat kerja untuk menentukan BIPH 2024,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Wibowo, belum ada keputusan apapun terkait dengan besaran BIPH 2024. Dia menyebut, ada beberapa tahapan lagi untuk memutuskan besaran BPIH. “Jadi, belum ada putusan. Nggak ada ganjalan, prosesnya biasa saja, dan normal,” tegasnya.
Wibowo menambahkan, usulan DPR RI soal BIPH sebesar Rp 93,4 juta itu berdasarkan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar, dan riyal Arab Saudi, serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya. Termasuk biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Menjadi Tiga Digit, Begini Menag Yaqut Beberkan Alasannya !
Nantinya, pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menyampaikan pendapat masing-masing soal BPIH. “Intinya masih akan dibahas lagi dalam rapat kerja dan memutuskan BPIH-nya berapa,” ujarnya. (aya/pra)