Neutron Yogyakarta

Bebaskan Lahan untuk Kampung Seni Borobudur, 52 Bidang Tanah Terdampak Dimulai Tahap Appraisal

Bebaskan Lahan untuk Kampung Seni Borobudur, 52 Bidang Tanah Terdampak Dimulai Tahap Appraisal
SIMBOLIS: Perwakilan Kementerian PUPR, Pemprov Jateng, Pemkab Magelang, PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, serta Pemdes Borobudur saat menggelar doa bersama sebagai tanda dimulainya pembangunan Kampung Seni Borobudur di Lapangan Kujon, Senin (27/11).Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Sekitar 52 bidang tanah milik warga Desa Borobudur terdampak proyek pembangunan Kampung Seni Borobudur. Saat ini, pemerintah masih memproses pembebasan lahan di kawasan Lapangan Kujon, Borobudur. Nantinya, kampung seni itu bakal menampung ribuan pedagang dan parkir di zona 2, kompleks Candi Borobudur.

Sekretaris Desa Borobudur Ichsanusi mengatakan, pembangunan tersebut bakal memakan 10,7 hektare lahan di sekitarnya. Dari jumlah itu, 6 hektare di antaranya merupakan tanah warga Desa Borobudur. Lalu, 3,4 hektare tanah kas desa dan sisanya merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.

Untuk tanah kas desa, tidak mendapat uang ganti kerugian (UGR). Melainkan dengan sistem kerja sama pemanfaatan tanah tersebut. “Tanah kas desa itu tidak diganti (uang). Tapi, kerja sama pemanfaatan,” ujarnya, kemarin (28/11).

Nantinya, pemerintah bakal mengganti lapangan desa seluas 3,4 hektare dan tidak jauh dari lokasi semula. Hanya saja, luasannya menyusut menjadi sekitar 1,5 hektare. Sementara pembangunannya dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian PUPR. Pemdes terima jadi.

Ichsanusi mengutarakan, pembangunan ini melibatkan Pemdes Borobudur, Pemkab Magelang, Pemprov Jawa Tengah, dan PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. Namun, untuk proses pembebasan lahan baru memasuki tahap appraisal atau penghitungan nilai objek tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.

Setelah dilakukan pengukuran, BPN bakal melakukan validasi data dan barulah tahap pembayaran. Maksimal 8 Januari 2024 pembeliannya (pembayaran pembebasan lahan). “Tapi, lebih cepat lebih baik. Kalau lapangannya diganti, tapi tanahnya milik desa,” terangnya. (aya/din)

Lainnya