RADAR MAGELANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan tiga nama penjabat (pj) Bupati Magelang.
Sebab, DPRD telah mengumumkan masa jabatan Bupati Magelang Zaenal Arifin rampung per 31 Desember 2023. Serta mengusulkan pemberhentiannya.
Pengumuman itu dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Magelang pada Senin (27/11).
Untuk diketahui, Zaenal Arifin dan Edi Cahyana resmi menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Magelang masa jabatan 2019-2024 usai dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 29 Januari 2019.
Pengumuman pemberhentian itu selaras dengan surat bupati Magelang Nomor 131/3127/81.01/2023 tertanggal 2 November 2023 perihal proses akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Magelang.
Bahwasanya masa jabatan bupati dan wakil bupati Magelang akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: Terguncang, Ekonomi Israel Terancam Bangkrut Imbas Perang Melawan Hamas
Kemudian, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Lalu, diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan/atau gubernur Jawa Tengah untuk mendapat penetapan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Soeharno mengutarakan, dalam sidang paripurna itu, diumumkan soal pemberhentian bupati dan wakil bupati Magelang.
Lalu, nama calon pj bupati Magelang paling lambat diusulkan pada Rabu (6/12/2023). “Saat ini, sekwan ke Jakarta untuk mengantar surat usulan ke Kemendagri,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Saat ditanya soal nama yang diusulkan sebagai calon pj bupati Magelang, dia enggan menyebutkan. Yang pasti, kata dia, ada tiga orang yang diusulkan.
Tapi, tidak hanya DPRD yang mengusulkan nama calon pj, tapi juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Kemendagri.
Dia juga tidak mengetahui persis nama calon pj yang diusulkan pemprov maupun Kemendagri. Namun, kata Soeharno, penetapan pj bupati Magelang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Indonesia Sabet Dua Tiket ke Panggung Utama Grand Final PMGC League 2023!
Nantinya, nama pj akan diumumkan kepada publik setelah mendapat surat keputusan penetapan dari Kemendragri.
“Jadi, tanggal 1 Januari 2024 sudah harus ada pj (bupati) baru. Maka dari itu, Kemendagri meminta deadline (nama calon pj) diusulkan paling lambat tanggal 6 Desember 2023,” paparnya.
Soeharno menyebut, untuk menjadi pj bupati Magelang, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Seperti menjadi pejabat tinggi pratama, mulai dari sekda, kepala badan, kepala dinas, asisten, dan lainnya.
Selain itu, lanjut dia, aspek kinerja juga menjadi pertimbangan dewan. Karena hal itu berkaitan dengan keberlanjutan estafet pemerintahan.
“Harus bisa melanjutkan (program sebelumnya). Terutama dalam rangka menghadapi masalah pelayanan kepada masyarakat. Utamanya juga menurunkan kemiskinan dan stunting,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Magelang Ari Handoko mengutarakan, nama calon pj bupati Magelang itu sudah dimasukkan dalam sistem.
Baca Juga: Geger di Lampung Selatan: penemuan jasad bayi Dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga dimakan Anjing…
Hanya saja, Kemendagri meminta berkas secara fisik. Sehingga dia harus mengantarnya secara langsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama calon pj bupati Magelang yang diusulkan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Sukamtono.
Ari pun membenarkan ketiga nama tersebut. “Nggeh, ada tiga nama (yang diusulkan). Nggeh (pak sekda, pak Iwan, dan pak Sukamtono.
Tapi, itu (usulan) tidak hanya dari kabupaten. Tapi, ada juga dari provinsi dan kementerian. Nangi prosesnya kementerian yang menentukan, kami hanya manut saja,” sebutnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setda Kabupaten Magelang Budi Daryanto mengatakan, usulan nama pj bupati dari dewan, pemprov, dan Kemendagri akan diseleksi kembali.
“Setelah itu, diambil tiga dan barulah disampaikan kepada Presiden,” bebernya. (aya/mel)