RADAR MAGELANG – Kompolotan pencuri berhasil menggasak uang bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka yang terdiri dari empat orang itu, memiliki peran yang berbeda-beda. Modusnya, mereka mengambil uang dengan memecahkan kaca mobil.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/8) lalu sekitar pukul 13.15 di depan toko UD Manfaat, Bojong, Mungkid. Empat pelaku itu di antaranya bernama Randa Haris, 23 warga Bengkulu. Dia berperan sebagai pengawas. Saat ini ditahan di Mapolresta Magelang.
Kemudian, Nopri, 41 warga Sumatera Selatan yang merupakan eksekutor. Namun, dia tengah menjalani proses hukum di Polres Purworejo.
Baca Juga: Terindikasi Tawuran, Dua Orang Kena Bacok di Magelang Kota
Dua pelaku lain bernama Heri, 35 dan Yuda, 35 yang sama-sama merupakan warga Bengkulu. Saat ini, keduanya masih diburu oleh polisi.
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, kejadian itu bermula ketika dua pelaku Randa dan Yuda mendatangi salah satu bank di Kota Magelang untuk mencari mangsa.
Utamanya nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lain, berada di luar pagar bank.
Randa lantas masuk ke dalam bank dengan membawa tas sebagai kamuflase. Ketika ditanya oleh satpam bank pun, Randa mengatakan jika hendak mengambil uang.
Satpam itu sempat menaruh curiga dan akhirnya diberi nomor antrean.
Setelah itu, Randa duduk di kursi tunggu. Namun, matanya jeli mengamati setiap nasabah yang mengambil uang. Lalu, pandangannya menyasar pada dua orang yang tengah menyelesaikan proses pencairan uang di meja teller.
Baca Juga: BPS DIY: Kenaikan UMP DIY Diharapkan Bisa Mengimbangi Stabilitas Inflasi
Keduanya merupakan guru MI di Kaliangkrik yang mengambil uang BOS. Totalnya Rp 30.528.000.
Begitu uang itu didapat, keduanya keluar bank. “Kedua guru itu keluar dan menaiki kendaraan mobil menuju ke arah MI di Kaliangkrik,” bebernya, Kamis (30/11).
Gerak-gerik kedua guru itu pun diamati oleh Randa.
Selang satu menit, Randa menyusul keluar. Dia sempat bertemu dengan rekannya dan duduk sejenak. Lalu, mengabari Nopri dan Heri serta memberi kode untuk mengikuti sasaran. Randa dan Yuda pun juga mengikuti mobil yang berwarna merah itu.
Kedua guru itu tidak langsung kembali ke madrasah. Melainkan mampir ke toko UD Manfaat untuk membeli sapu dan peralatan sekolah lain.
Keduanya turun dari mobil tanpa membawa uang yang dicairkan tersebut.
Mengetahui hal itu, kata Roman, kedua pelaku berhenti 20 meter dari toko.
Baca Juga: Tiga Proyek Strategis Pemkot Magelang Hampir Rampung, Akhir Tahun Bisa Dimanfaatkan Warga
Kemudian, Heri turun dari motor dan berjalan kaki untuk memastikan di dalam mobil ada sebuah tas yang dinilai berisi uang. Ternyata, tas itu memang tidak dibawa kedua guru tersebut.
Heri pun kembali menghampiri Nopri dan memberitahukan bahwa tas yang dimaksud, ada di dalam mobil.
Selanjutnya, kedua pelaku berbagi tugas. Nopri berjaga di sepeda motor dan Heri mengambil pecahan busi. Lalu, menuju mobil dan memecahkan kacanya.
Setelah berhasil, Nopri menghampiri Heri dan melarikan diri ke arah Palbapang.
Sementara tugas Yuda dan Randa adalah memastikan tidak ada yang mengejar keduanya. Mereka berhasil lolos dan mengamankan diri di sebuah kos-kosan di Purworejo.
Roman mengutarakan, dengan total uang yang didapat, mereka membaginya.
Tapi, sebelum membagi, Randa diminta keluar dan beberapa saat kemudian, diberi uang sebesar Rp 6 juta. Ketiganya berdalih jika jumlah uang yang digasak senilai Rp 20 juta.
Baca Juga: Harvard University Gelar Kelas Unik Betajuk ‘Taylor Swift and Her World’ Apa Saja yang Dipelajari
Randa yang mengetahui itu, sempat kaget karena mendapat bagian yang banyak ketimbang tiga teman lainnya. Nyatanya, dia justru mendapat bagian yang lebih sedikit.
Uang yang didapat, lanjut Roman, digunakan mereka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Roman menambahkan, dari hasil pengembangan, mereka telah melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda. Di Magelang, Purworejo, dan Temanggung.
“Korban memang random. Siapapun yang terlihat oleh mereka, lalu diincar,” jelas Roman.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berhaga dengan sembarangan. Termasuk di dalam mobil.
Atas perbuatannya, Randa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat dimintai keterangan, Randa mengaku datang ke Magelang karena diundang oleh teman-temannya. Dengan dalih hendak menawarkan pekerjaan.
“Saya sebelumnya di Jakarta. Terus ke Magelang karena diajak. Ditelepon sama mereka, ‘ayo main kita’. Kodenya gitu,” ungkapnya.
Dia memiliki tugas untuk masuk ke bank dan mencari sasaran nasabah yang terlihat mencairkan uang banyak.
Lalu, dibuntuti hingga sampai ke UD Manfaat. “Saya ngasih kode lewat telepon, ‘ini udah ditinggal’. Pelaku lain langsung mendekati mobil. Saya tidak tahu mereka belajar pecah kaca dari mana,” imbuhnya. (aya/mel)