Neutron Yogyakarta

Siang-Siang Bawa Sajam, Dua Orang Dibacok, Polres Magelang Kota Tangkap 26 Pelajar Yang Terlibat

Siang-Siang Bawa Sajam, Dua Orang Dibacok, Polres Magelang Kota Tangkap 26 Pelajar Yang Terlibat
RILIS: Kapolres didampingi Wakapolres Magelang Kota saat memperlihatkan sajam yang digunakan para pelajar SMK Yudya Karya, Kamis petang (30/11).Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Konvoi siswa SMK Yudya Karya Magelang berakhir dengan pengeroyokan di tepi Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara pada Rabu (29/11) sekitar pukul 14.30. Mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Akibatnya, dua orang mengalami luka bacok dan harus dirawat di RST dr Soedjono, Magelang.

Aksi tawuran itu sudah beredar luas di media sosial. Sebagian terlihat mengendari sepeda motor sembari membunyikan klakson. Sisanya berjalan kaki dan tampak mengacung-acungkan sajam.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyebut, aksi itu terjadi sekitar pukul 14.30. Ada 27 pelajar yang mengendarai sepeda motor dan membawa celurit. Dia mengatakan, sebetulnya kejadian tersebut tidak terindikasi tawuran antarsekolah.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Gasak Uang BOS Rp 30 Juta di Bank Magelang, Dari Empat Pelaku, Dua di Antaranya Masih Diburu Polisi

Sebab, dua orang yang menjadi korban bacok, hanya sedang duduk di warung. “Saat mereka melintas, dua korban berinisial GSP dan BS yang terkena bacok di punggungnya. Padahal mereka enggak ngapa-ngapain,” terangnya saat ditemui, Kamis (30/11).

Kini, keduanya masih menjalani perawatan di RST dr Soedjono. Kedua korban mengalami luka bacok di pinggang dan agak lebar. Sementara satu lainnya di punggung.

Pihak sekolah pun turut membantu mengidentifikasi para pelajar yang terlibat tawuran. SMK Yudya Karya menjadi satu sekolah yang menjadi pantauan dari Polres Magelang Kota. Karena sering menimbulkan masalah. Sekolah pun mencatat nomor induk siswa yang bermasalah. Akhirnya, seluruh pelajar yang terlibat, dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga: Terindikasi Tawuran, Dua Orang Kena Bacok di Magelang Kota

Hanya saja, dari 27 pelajar yang terlibat, satu di antaranya belum dimintai keterangan. Sebab, dia absen dari sekolah. Sehingga Polres Magelang Kota hanya memanggil 26 pelajar. “Tapi, yang menjadi pelaku ada enam anak. Termasuk anak yang absen itu,” sebutnya.

Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana. Sementara pelajar lain yang terlibat, masih di bawah umur dan bakal dilakukan pembinaan serta wajib lapor. Termasuk membuat pernyataan yang ditandatangani orang tua mereka. “Ini bukan kenakalan remaja lagi, tapi sudah menjadi kejahatan,” tegasnya. (aya/pra)

Lainnya