RADAR MAGELANG – Warga Borobudur yang terdampak proyek pembangunan Kampung Seni Borobudur meminta uang ganti kerugian (UGR) yang diterima, bisa sesuai dan memuaskan. Oleh karena itu, masyarakat setempat meminta tanah yang terdampak dihargai Rp 7,5 juta per meter.
“Karena dari dulu, kami kegusur terus,” tegas Warga Dusun Kujon Mustofa, 46, usai sosialisasi di Balai Desa Borobudur Rabu (29/11).
Jumlah itu, ditentukan karena saat penataan kawasan Borobudur yang telah lalu, banyak warga yang merasa kurang sesuai dengan UGR. Meski demikian, masyarakat setempat disebut telah setuju dengan penataan kawasan Candi Borobudur. “Kami merelakan (tanah kami, Red) dibeli. Tapi, saya kira (nilai UGR, Red) harus sesuai dan memuaskan,” ucapnya.
Mustofa mengaku, ada sekitar satu bidang tanah miliknya dengan luas 900 meter persegi yang bakal terdampak penataan tersebut. Tanah itu berupa lahan pekarangan yang ditanami beberapa pohon.
Baca Juga: Bebaskan Lahan untuk Kampung Seni Borobudur, 52 Bidang Tanah Terdampak Dimulai Tahap Appraisal
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menuturkan, penataan Kampung Seni Borobudur masih dalam tahap pengadaan tanah. “Hari ini masuk dalam tahap pengumuman dan akan kami tempel (hasilnya, Red) Kamis, 14 Desember,” tuturnya.
Adapun dalam tahap pengadaan tanah, BPN memanggil warga yang terdampak untuk melakukan verifikasi data hasil survei lapangan. Baik data fisik maupun yuridis. Seperti luasan bidang tanah, kepemilikan, tanaman, dan bangunan lain.
Yani menyebut, ada sekitar 50 bidang tanah milik warga yang terdampak penataan Kampung Seni Borobudur. Dengan luas lebih dari enam hektare. Lalu, ada satu fasilitas umum dan satu jalan desa. “Setelah selesai hasil verifikasi identifikasi dan mereka (warga) sudah menyetujui, kami sampaikan ke kantor jasa penilai publik (KJPP),” rincinya. (aya/eno)