Neutron Yogyakarta

KPU Bisa Monitor Kegiatan Parpol Lewat Sikadeka

KPU Bisa Monitor Kegiatan Parpol Lewat Sikadeka
TURUNKAN BALIHO: Tim gabungan menindak ribuan APS yang berbau APK dengan menyisir seluruh kecamatan, Rabu (22/11) lalu. (Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Setiap partai politik (parpol) peserta pemilu wajib mengisi segala informasi melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang bisa memonitor segala kegiatan dan pelaporan dana kampanye.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menuturkan, peserta pemilu yang hendak melakukan kegiatan, sudah tersistem melalui aplikasi Sikadeka.

“Jadi, setiap parpol yang mau melakukan kegiatan kampanye, mereka harus mengisi di situ (aplikasi Sikadeka),” ujarnya, Jumat (1/12).

Tidak hanya parpol dan KPU, badan pengawas pemilu (bawaslu) dan polisi juga bisa mengaksesnya.

Tapi hanya sebatas menjadi viewer. Sehingga mereka juga bisa ikut memonitor segala kegiatan yang berhubungan dengan kampanye.

Baca Juga: Kapolda: Tunjukkan ke Indonesia, Pemilu Aman-Damai-Nyaman Dimulai dari Jogjakarta

“Mengisi kegiatan (kampanye) juga harus berkali-kali. Setiap mau ada kegiatan memang harus mengisi (di aplikasi Sikadeka). Dari KPU sendiri lebih enak memonitoringnya. Siapa yang jadi pembicara, materinya apa. Kami jadi tahu,” ucapnya.

KPU Kota Magelang juga telah menetapkan beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye parpol peserta pemilu.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) wali kota Magelang Nomor 270/040/112 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun lokasinya, lanjut Munir, berada di semua balai kelurahan, gedung wanita, GOR Samapta, dan Stadion Moch Soebroto.

Kemudian, Lapangan SMPN 7 Magelang, Lapangan Kwarasan, serta Lapangan Nambangan.

Baca Juga: Tips Aman Berlibur di Luar Ruangan saat Musim Hujan: Apa yang Harus Dilakukan?

Hanya saja, sejak hari pertama masa kampanye pada 28 November, kata dia, belum ada kegiatan parpol yang mengumpulkan banyak massa.

Hanya berupa rapat terbatas. Namun, setiap parpol sudah terlihat memasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kota Magelang.

Munir menambahkan, untuk pemasangan APK pun sudah ditetapkan. Sesuai dengan jenis APK. Mulai dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“Contoh pemasangan baliho ada di empat titik lokasi. Seperti di Jalan Sentot Ali Basah Prawirodirjo, Kecamatan Magelang Tengah,” sebutnya.

Pemasangan APK, kata dia, memang tidak diperbolehkan di depan lembaga pendidikan, pemerintahan, dan lainnya.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini 8 Kebiasaan Sehari-hari yang Efektif Mengusir Nyamuk

“Kalau dipasang di pagar rumah warga pun, harus ada persetujuan yang punya rumah. Kalau misal mengganggu, pemilik rumah bisa langsung mencopotnya,” imbuh Munir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq menegaskan, selain memasukkan kegiatannya pada aplikasi Sikadeka, parpol peserta pemilu wajib mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Jika tidak, kegiatan kampanye itu boleh dibubarkan.

Dia menjelaskan, STTP menjadi satu bukti bahwa kampanye yang dilakukan, bersifat legal dan sudah mendapat persetujuan dari polisi.

Dengan itu, bawaslu juga bisa mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu. “Itu (STTP) jadi syarat kampanye,” bebernya.

Sebab, bawaslu juga memiliki tugas untuk mengawasi setiap pergerakan dari peserta pemilu. Jika terindikasi adanya pelanggaran, bawaslu bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (aya/mel)

Lainnya

Exit mobile version