RADAR MAGELANG – Tabloid bertajuk Indonesia Maju beredar di sejumlah pasar tradisional di kota dan Kabupaten Magelang. Tabloid itu bergambar dan berisikan narasi soal pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang pun menyita sekitar 800 tabloid Indonesia Maju di beberapa pasar tradisional di wilayahnya. Penyebaran tabloid oleh tim relawan tersebut, diketahui tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Baca Juga: Mycoplasma Pneumoniae, Apakah Cluster baru dari Covid-19? Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengutarakan, penyebaran tabloid itu dilakukan sejak Selasa (5/12). Merespons hal tersebut, bawaslu turun ke lapangan guna memantau situasi dan lokasi penyebaran tabloid. Termasuk menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional.
Sejak adanya indikasi penyebaran tabloid itu, panwascam dan panwasdes mulai berjaga di beberapa pasar tradisional. Seperti di Pasar Tegalrejo, Secang, Muntilan, dan lainnya. Tapi, tidak terdeteksi. “Di hari ini, itu (penyebaran tabloid) masuk di pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang, dan Payaman,” sebutnya, Rabu (6/12).
Baca Juga: Baru 88,66 Persen, Jelang Tutup Tahun DJP Targetkan Pemadanan NIK dan KTP Bisa Seratus Persen
Habib mengatakan, dari kajian sementara yang dilakukan oleh bawaslu, selebaran yang dibagikan itu tidak bisa disebut sebagai sebuah tabloid atau produk jurnalistik. Lantaran tidak ada nama penulis, susunan redaksi, penerbit, dan tidak ada alamat penerbit.
Jika bukan produk jurnalistik, lalu apa? “Bisa kami kategorikan sebagai bahan kampanye yang berbentuk tabloid. Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye, maka harus mengikuti dari aturan kampanye. Yakni ada pengajuan STTP kepada kepolisian,” jelas Habib.
Baca Juga: Lebih Satu Juta, Dishub Prediksi Jumlah Kendaraan yang Masuk Kota Jogja Selama Nataru
Bawaslu pun sudah melakukan pengecekan di Polresta Magelang. Tapi, tidak ditemukan pengajuan STTP terkait kampanye tatap muka di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magelang. Ketika sudah mengantongi STTP dari kepolisian setempat, praktis upaya tersebut tidak dilarang dan bersifat ilegal. “Relawan ini bukan dari Magelang,” imbuhnya.
Habib menegaskan, setiap parpol, tim kampanye, maupun tim pelaksana kampanye bebas untuk berkampanye. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hanya saja, dalam berkampanye, mereka harus mengantongi STTP. “Karena lokasi penyebarannya tidak hanya di Kabupaten Magelang, maka sebaiknya STTP itu diurus di Polda Jateng,” urainya.
Baca Juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Terkait Ujaran Kebencian Hasut Dinasti Politik Jogjakarta
Berdasarkan informasi yang diterima bawaslu, pada Selasa (5/12), mereka mengedarkan tabloid itu di Kabupaten Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kota Magelang. Bahkan, relawan tersebut mengendarai mobil yang di-branding khusus. Lengkap dengan gambar pasangan capres-cawapres nomor urut dua.
Namun, berdasarkan keterangan dari penyebar tabloid, mereka adalah relawan yang tidak terikat pada aturan. Padahal, mereka tetap harus memiliki STTP dan surat penunjukan dari parpol atau tim kampanye yang bersangkutan. Artinya, orang per orang, lembaga, maupun relawan boleh berkampanye jika ditunjuk untuk menjadi tim kampanye.
Panwascam pun telah menyita sekitar 800 eksemplar tabloid Indonesia Maju yang ada di Bandongan, Secang, Kaliangkrik, Sawangan, dan Mungkid. “Pelakunya ada. Kita temukan di lapangan. Bentuk tindakannya apa? Kami dari bawaslu, panwascam, dan panwasdes meminta mereka mengikuti aturan kampanye, yakni membuat STTP,” terangnya.
Isi dari tabloid itu, lanjut Habib, terkait kelebihan dan pujian salah satu pasangan capres-cawapres. Namun, tabloid itu tidak berisi penyerangan atau merendahkan salah satu pasangan lain. “Tetapi, memuji dan memunculkan kelebihan dari salah satu pasangan. Jadi, semacam iklan atau branding,” sambungnya.
Sementara soal isi tulisan, bawaslu perlu melakukan kajian lebih lanjut. Utamanya terkait ajakan memilih pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut. Mengingat jumlah tabloid yang diterima cukup banyak. Bawaslu juga belum menentukan aspek pelanggaran dari upaya tersebut.
Untuk mengantisipasi adanya kampanye yang terindikasi tidak memiliki STTP, bawaslu bakal terus mengingatkan kembali para parpol maupun tim kampanye. “Bagaimanapun kegiatan itu harus ada STTP-nya. Itu ketentuan dari Polri. Maka, kami tetap mengimbau agar mengurus STTP,” tegasnya.
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan? Kipas Angin atau AC, Simak Penjelasannya…
Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini menuturkan, ada rombongan relawan salah satu pasangan capres-cawapres yang menyebarkan tabloid Indonesia Maju di Pasar Bandongan sekitar pukul 08.45. “Tapi, tidak masuk ke dalam pasar. Cuma di depan toko-toko aja. (Dikasih) ke tukang parkir dan pedagang di depan pasar,” paparnya.
Namun, kata dia, penyebaran itu tidak berlangsung lama. Hanya sekitar 15 menit. Melihat hal itu, Zaini pun menghampiri dan mengajukan sejumlah pertanyaan. Termasuk soal STTP. Ternyata, mereka tidak mengantongi STTP. “Pas mereka beli jamu, saya tanya STTP, mereka bilang nggak punya. Dengan alasan mereka adalah relawan yang tidak masuk tim (pemenangan),” imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, tabloid Indonesia Maju tersebut tidak memiliki international standard serial number (ISSN) dan alamat redaksinya. Zaini menilai, tabloid itu merupakan bahan kampanye. Ketika ada relawan maupun tim penenangan yang hendak melakukan kampanye, tentu harus mengantongi STTP. Setelah apra relawan itu bertolak dari Pasar Bandongan, Zaini mengamankan 70 eksemplar dari para pedagang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik Salman Yunanto menyebut, para relawan itu bergerak ke Pasar Kaliangkrik sekitar pukul 09.00. Melihat hal itu, panwaslu kecamatan menanyakan soal STTP. “Prinsipnya, kami tidak melarang kampanye. Tapi, kami hanya menanyakan soal STTP. Mereka ternyata belum mengurus itu,” ujarnya.
Saat sejumlah relawan itu dimintai keterangan oleh panwaslu, ternyata ada relawan lain yang masuk ke dalam pasar dan menyebarkan tabloid tersebut. Setelah mereka pergi dari pasar, panwaslu mengamankan sebanyak 590 eksemplar dari 90 pedagang dan pembeli di pasar. “Warga memang tidak keberatan. Cuma tanya, kenapa kok diambil. Kami kasih tahu kalau belum ada izin. Mereka pun memaklumi,” imbuhnya. (aya/pra)